WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PemKot Depok Izinkan Anak-anak Masuk Mal


Depok, JMI - Kabar gembira bagi masyarakat Depok yang rindu menghabiskan waktu bersama buah hati ke pusat perbelanjaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini telah memperbolehkan anak usia 12 ke bawah untuk masuk ke mal, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (8/10).

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan. "Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," jelas Dadang.

Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai. Meskipun demikian anak-anak berusia 12 tahun ke bawah bukan termasuk kelompok yang ini diperbolehkan ke sana.

Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Diatur pula restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit. 

 

RPB/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...