Jakarta,JMI- Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri sesuai SE tanggal 13 Oktober 2021. Kini, masa karantina hanya 5 hari.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kamis (14/10/21).
Aturan tersebut diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito, pada 13 Oktober 2021.
Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Berikut titik-titiknya:
1. Bandar
Udara
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Samratulangi, Sulawesi Utara
c. Ngurah rai, Bali
2. Pelabuhan
Laut
a. Batam, Kepulauan Riau
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
c. Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos
Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat
Diktum kedua di aturan tersebut mengatur mengenai masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Masa karantina dibagi ke dalam dua bagian sesuai dengan tingkat eskalasi kasus Corona.
a. Karantina
dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya
rendah
b. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi
kasus positifnya tinggi.
Meski demikian, SE menegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
DTK/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar