Subang JMI - Terkait marak nya pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini menjerat dan meresahkan masyarakat umumnya Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di wilayah hukum polres subang, Bertempat di Satreskrim Polres Subang, Selasa, 26/10/2021.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP. M. Zulkarnaen kepada jurnal media indonesia mengatakan himbauannya untuk masyarakat subang agar tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman online ilegal yang menjerat dan msresahkan masyarakat , misalkan kalo ada masyarakat ingin bertransaksi agar pastikan transaksi tersebut dengan pinjaman online yang bersipat resmi yang sudah terdaftar dengan OJK, "imbuhnya.
M. Zulkarnaen Berharap kepada masyarakat subang agar tidak ragu - ragu lagi untuk melaporkan apapun tindakan upaya yang di lakukan oleh pinjaman online atau ( pinjol) ilegal ke polres subang, kami akan tindak lanjuti ketika ada pengaduan terkait tindakan yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, karena sudah ada somasi dari pimpinan atau dari negara untuk menindaklanjuti kasus - kasus yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. "tegasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar