WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Bekuk Pelaku Geng Motor, Pembacokan Warga Binong

Subang JMI – Jajaran satreskrim Polres Subang berhasil membekuk 1 orang pelaku pembacok warga Binong bernama Naufal Jundi Syauqi (19),pada saat itu korban bersama kawan - kawannya sedang nongkrong di sebuah warung di pinggir jalan di kawasan Jalan rayab Cicadas, Dusun Krajan RT 001/001 Desa Binong, pada Minggu (3/10) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Subang AKBP. Sumarni melalui Kasatreskrim, AKP Muhamad Zulkarnaen, dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di Satreskrim Polres Subang, pada  Jumat siang 22/10/2021, mengatakan bahwa ke 4 pelaku RB,JM,RZ dan CG bersama dengan puluhan oknum kelompok geng motor lainnya sedang konvoi dari arah Kota Subang, ke Pamanukan. Kemudian setibanya di jalan raya Cicadas Desa/Kec.Binong, kelompok tersebut  melihat beberapa orang sedang nongkrong di depan warung kopi. Salah satunya diantaranya korban Naufal Jundi Syauqi (19) yang mengenakan jaket kelompok lain, yang diketahui musuh dari kelompok pelaku.

pada saat itu juga”Pelaku menyerang korban karena menggunakan jaket gank motor yang menjadi musuh para pelaku, yang akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit,” ujar Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen.

Dalam kejadian tersebut, Korban Naufal Jundi Syauqi (19) mengalami puluhan luka bacokan di sekujur tubuhnya hingga korban terkapar berlumuran darah.

”Akibat dari puluhan luka bacok di sekujur tubuhnya, korban mengalami luka parah, kemudian korban dilarikan ke RS Pamanukan Medical Center (PMC) oleh warga sekitar. Selanjutnya korban di Rujuk ke Siloam Hospital Purwakarta,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dipimpin Ipda Taryono. Berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial RB dengan barang bukti 1 buah Celurit.

”RB pelaku utama yang melakukan pembacokan berhasil di bekuk pada Senin 10/10/2021, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah Perumahan di Kawasan Cibogo,” ungkapnya.

Akibat dari Perbuatannya pelaku berinisial RB yang baru berusia 25 tahun warga Pagaden Barat, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

”Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Resmi Dilantik, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Siap Jadi Solusi Bagi Masyarakat

TANGERANG, JMI - DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang resmi dilantik dan dikukuhkan, kegiatan pelantikan dilaksanakan di Hotel Yasmin pa...