Jakarta, JMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) mempersiapkan enam taman untuk dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Enam taman
tersebut direncanakan akan mulai buka Sabtu (23/10). "Kalau rencana Sabtu,
kalau memang Sabtu belum ditandatangani SK-nya kemungkinan Senin,"
kata Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat,
Jauhar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
"Kita sudah mempersiapkan enam taman. Tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas saja," Tambahnya
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan ketentuan PPKM level dua yang memperbolehkan taman kembali dibuka.
Enam taman itu terdiri dari Taman Jalur Hijau Duri Kosambi Cengkareng, Taman Katelia Pal Merah, Taman Kampung Baru, Taman Green Garden, Utan Kota Rawa Buaya dan Taman Meruya Ilir.
Menurut Jauhari, ada beberapa poin aturan yang diatur dalam SK tersebut. Salah satunya adalah jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas utama taman.
Selain itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua.
Hal itu karena usia di bawah 12 tahun belum bisa menerima vaksin sehingga kondisi kesehatannya harus dipantau orang tua.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan setiap taman menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Maka dari itu kita sedang koordinasi ke Kominfo. Kita lagi minta kode batangnya (barcode)," kata Jauhari.
Dengan diterapkannya aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan lebih mudah memantau status kesehatan setiap pengunjung.
Selain itu, pengunjung yang belum tervaksin dengan otomatis tidak diperbolehkan masuk ke area taman.
Jauhari beserta jajarannya sendiri sudah menyiapkan beberapa sarana dan prasarana kesehatan di setiap taman yang akan dibuka itu.
Sarana dan prasarana yang telah disiapkan di antaranya penambahan wastafel dan sabun di beberapa titik taman, cairan pembersih tangan (hand sanitizer) hingga petugas yang menggunakan alat pengukur suhu tubuh di depan pintu taman.
Jauhari berharap nantinya para pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam area taman agar tidak menimbulkan klaster COVID-19 baru.
ANT/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar