WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Camat Binong dan PJS Desa Kihiyang Amankan AJB Milik Jajang yang Sudah Legal Pembeliannya

SUBANG, JMI - Camat Binong beserta pjs kepala Desa kihiyang  menyimpan/mengamankan akta jual beli (AJB) soudara jajang,yang sudah legal/sah dalam pembelian sebidang tanah darat dan bangunan tersebut,jual beli tersebut  sudah lengkap  dengan Bukti pernyataan surat jual beli tanah dan bangunan  di lahan seluas - /+ 14 Bata yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli di atas materai yang sudah di tandatangani, sah secara hukum.selasa, 5/10/2021. 

Saat di temui oleh awak media di Desa Kihiyang  pada hari selasa siang, 5/10 /2021, Camat Binong Aep saepudin menjelaskan Bahwa benar kami telah mengamankan AJB tersebut dengan alasan masih ada masalah yang harus segera di selesaikan oleh kedua belah pihak, sebenarnya di awal proses tidak ada masalah antara ke dua belah pihak antara penjual dan pembeli, namun di tengah perjalanan ko ada masalah, pjs kades  Hariri yang tahu persis dan sebagai saksi dan sebagainya, "imbuhnya 

Di katakan Aep kami tidak membatalkan AJB tersebut namun untuk sementara kami amankan AJB tersebut, hingga masalah antara kedua belah pihak beres. 
waktu awalnya dari pihak Desa dan berakhir di saya dengan di buatnya AJB produk saya, jangan sampai terseret berkaitan dengan hal itu, karena ada skenario dan lain sebagainya di balik masalah itu "ujar camat binong Aep saepudin. 

Di tambahkan," Pjs kades Kihiyang Hariri dalam komentarnya menambahkan bahwa awalnya objek yang di jual belikan tersebut yaitu sebidang tanah darat berawal dari utang piutang,menurut hariri jual beli tanah tersebut ada masalah, yang pertama Akte sedang di jaminkan di salah satu bank (Bank BJB patrol indramayu) , bukti pelunasan tidak ada, setelah timbulnya masalah maka di musyawarah kan di desa beberapa kali, dan mengenai pembayarannya tersebut di alfa mart, harusnya pembayarannya di bank, "tuturnya. 
Ditempat terpisah saat di kompirmasi oleh awak media jajang selaku pembeli sebidang tanah darat dan bangunan yang luasnya - /+ 14 Bata tersebut mengatakan bahwa saya membeli tanah dan bangunan tersebut sudah di sepakati oleh pihak penjual, dengan dasar di buktikan kwitansi dan surat pernyataan jual beli yang sudah lunas yang jumlah nya  Rp. 47 juta Rupiah , pertama 42 juta dan pelunasannya 5 juta dengan bukti kwitansi  dan pernyataan surat jual beli di atas materai yang sah secara hukum, "tuturnya. 

Lanjut Jajang," saya sangat keberatan dan dirugikan sekali, ketika sudah lunas pembayarannya,AJB nya di tahan dan di amankan oleh Pjs kades kihiyang hariri dan camat binong aep saepudin dengan tidak berdasar. 
berharap karena saya udah bayar lunas semuanya saya harus memiliki AJB tersebut ,sudah hampir kurang lebih satu tahun lamanya saya menanti AJB tersebut ,saya Berharap agar secepatnya AJB tersebut dapat saya miliki. bukannya di tahan dan di amankan AJB tersebut oleh pjs kepala Desa Kihiyang dan camat Binong. Dasarnya apa sampai menahan dan mengamankan AJB tersebut, dan kalopun tidak di berikan AJB tersebut, Kami secepatnya akan  melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum polres subang, "tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...