WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Setelah Seri RF tak berberlaku lagi, Kapolri Sahkan Aturan Pelat Nomor Kendaraan Pejabat dan Diplomat

Jakarta JMI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengesahkan aturan baru soal pelat nomor khusus pejabat negara. Pelat nomor khusus ini juga berlaku bagi diplomat dan kendaraan asing yang melewati Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Regulasi itu salah satunya mengatur Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dalam pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Peraturan Kapolri itu tak mengatur soal penggunaan seri huruf RF untuk penanda pelat nomor pejabat.

Sebelumnya, seri RF di bagian belakang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah penanda kendaraan pejabat mulai menteri, TNI, Polri hingga pejabat eselon atas.

Berikut aturan terbaru soal pelat nomor khusus kendaraan pejabat negara:

RI 
Kode registrasi RI untuk kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial), serta pejabat setingkat menteri.

Susunan pelat nomornya adalah kode registrasi, nomor urut registrasi, tanpa seri huruf.

Kode CD 
Kendaraan bermotor Korps Diplomatik memiliki kode registrasi CD. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.

Kode CC 
Kendaraan bermotor Korps Konsulat memiliki kode registrasi CC. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi. 

Kode CH
Kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan memiliki kode registrasi CH. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.

Pejabat TNI/Polri dan Eselon Atas
Pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat. Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Pelat Nomor Rahasia
Pelat nomor rahasia berlaku untuk intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik serta penyelidik.

TNKB rahasia ini berlaku untuk ranmor jenis mobil sedan, jeep, mini bus dan sepeda motor. Susunan NRKB ini serupa nopol masyarakat dengan kode wilayah, nomor urut dan registrasi.

Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Pejabat Pemerintahan Provinsi
Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1 tanpa seri huruf

Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2 tanpa seri huruf

Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3 tanpa seri huruf

Pejabat sipil lainnya di Pemprov mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 99 tanpa seri huruf

Pejabat DKI Jakarta
Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf DKI

Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf DKI

Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf DKI

Pejabat Pemprov Jakarta lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 150, dan seri huruf DKI

Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf khusus

Wakil Bupati / Wakil Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf khusus

Ketua DPRD Kabupaten/Kota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf khusus

Pejabat kabupaten/kota lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 hingga 30, dan seri huruf khusus

Kendaraan Berizin Sementara
Kendaraan yang belum teregistrasi wajib memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB)

Nomor di pelat kendaraan ini menggunakan kode wilayah, nomor registrasi sementara, dan huruf seri XX, XXX, XY, XYY, YY, YYX, YXY, YYY, YX, dan YXX.

Ranmor Asing
Ranmor asing yang beroperasi sementara di Indonesia akan mendapat kode registrasi khusus

1. Angkutan Antar Negara: AK
2. Misi Kemanusiaan: MK
3. Pertemuan Antar Negara:       PN
4. Pariwisata, Olahraga, Misi Sosial: MS
5. Pengamanan Pejabat Negara Asing: PAM.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...