TANGERANG, JMI - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Suherwin (40) dan Muslifah (45) adalah Pelaku penipuan bermodus iming-iming lowongan kerja di PT.ADI dan PT.KMK berhasil diamakan jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang Polda Banten.Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, "Terungkapnya kasus penipuan berkedok recruitment tenaga kerja ini berawal dari laporan salah seorang korban pada 19 Agustus 2021 lalu, dimana disebutkan korban sudah membayar uang sebesar Rp13 juta kepada para tersangka.Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah kunjung ada panggilan.
Merasa telah tertipu, korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Balaraja dengan menyertakan bukti pembayaran,” Kata Adi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti, lanjut Adi Satreskrim Polsek Balaraja menangkap tersangka Suherwin dirumahnya di Kampung Pabuaran Desa Merak Kecamatan Sukamulya tanpa perlawanan.
“Setelah diminta keterangannya, tersangka Suherwin mengaku perbuatannya dan diketahui aksi tipu-tipunya bersama seorang perempuan bernama Muslifah,” tuturnya.
Setelah mendapatkan keterangan itu, team Satreskrim Polsek Balaraja langsung bergerak ke rumah tersangka Muslifah di wilayah Kecamatan Curug.Namun, tersangka Muslifah tersebut sudah melarikan diri.
“Kemudian dilakukan pencarian oleh team Satreskrim Polsek Balaraja tersangka Muslifah berhasil ditangkap ditempat persembunyian,” ungkapnya.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menambahkan, "Berdasarkan hasil Keterangan pemeriksaan terhadap keduanya.Diketahui bahwa, kedua tersangka ini sudah berhasil menipu sebanyak 17 orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena kami menduga masih banyak korban dari kedua pelaku, Yang baru ketahuan terdapat 17 korban,” pungkasnya.
SUHERMAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar