Jakarta JMI, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang di mulai Tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 sebelumnya telah membawa perbaikan skala Nasional, mulai dari kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR).
Dalam pembukaanya, Jokowi menyampaikan rasa terima kasih serta memberi penghargaan kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes), dokter maupun perawat yang menjadi garda terdepan dalam penaganan Covid 19.
"Pertama tama saya menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada para nakes, Dokter, Perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan pasien Covid 19." Ungkap Jokowi dalam keterangan Pers yang di umumkan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).
Jokowi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat atas pengertian serta dukungannya dalam pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan selama ini.
Jokowi mengatakan bahwa pilihan pemerintah dan masyarakat adalah sama dalam mengahadapi ancaman jiwa dan ekonomi yang di akibatkan Covid 19.
Untuk itu, lanjut Jokowi, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid 19 di hari hari terakhir,
Berdasarkan pertimbangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, maka Jokowi memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 di beberapa Kabupaten dan Kota di masing masing Daerah.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten, Kota tertentu." Kata Jokowi
"Dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat dengan sesuai kondisi masing masing daerah, hal hal tekhnis akan di jelaskan Menko dan Menteri terkait" Imbuhnya
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktifitas sosial ekonomi, sambung Jokowi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada Program Kelarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT Desa, serta bantuan untuk usaha kecil mikro, Jokowi juga memberikan subsidi upah serta Bantuan Presiden (Banpres) yang hingga saat ini sudah berjalan di mulai 30 Juli lalu.
Meski kasus Covid 19 sudah mengalami perbaikan, Jokowi mengingatkan pada masyarakat agar tetap waspada dan hati hati agar Covid 19 dapat di kendalikan.
Jokowi pun memberikan apresiasi kepada relawan dan para pengusaha yang sudah berpartisipasi, dan memfasilitasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan dalam menangani kasus Covid 19 bersama pemerintah.
M HIDAYAT/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar