GROBOGAN JMI - Anggota Satnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang pria yang diindikasikan sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Kedua orang yang diamankan adalah Maskun (42), warga Kecamatan Godong, Grobogan dan Sumitro (34), warga Kecamatan Karangtengah, Demak.
Kedua pelaku sama-sama diamankan di wilayah Kecamatan Gubug dalam waktu berlainan. Sebelum diringkus, keduanya sempat mengambil pesanan sabu yang dibeli via online.
Kasat Narkoba AKP Hendro mengungkapkan, penangkapan Maskun bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Anggota mencurigai seorang pria yang berada di sebelah utara Kantor BPR BKK Gubug. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, dilakukan penangkapan pelaku yang bernama Maskun tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Kemudian, pada sekitar pukul 22.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku Sumitro.
“Dari pelaku MS (Maskun) kita temukan sabu seberat 1,59 gram. Sedangkan dari pelaku SM (Sumitro) barang buktinya ada 0,52 gram yang disembunyikan dalam sedotan. Jadi, dalam satu hari itu, kita berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya merupakan pengguna,” kata AKP Hendro.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.
Heru Gunawan/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar