WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Razman Arif Nasution Akan Laporkan ke Kapolri

Palembang JMI, Penjemputan paksa dr Richard Lee oleh anggota Polda Metro Jaya, di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (11/8/2021) pagi, sepertinya akan berbuntut panjang.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution, berencana akan melaporkan aksi petugas Polda Metro Jaya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

Razman menilai, aksi aparat kepolisian saat membawa kliennya, diduga dilakukan secara paksa dari kediaman kliennya.

Laporan tersebut akan dilayangkannya, karena dia menilai aparat kepolisian tidak bekerja secara professional dan terkesan memaksakan melakukan penjemputan dr Richard Lee.

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka, tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.

Razman menganggap, penangkapan kliennya terkesan terburu-buru dan arogan. Apalagi saat akan dilakukan penangkapan, petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan hanya akan memeriksa ponsel kliennya.

Namun dia tak menyangka, jika dr Richard Lee akan langsung dibawa oleh petugas kepolisian dari huniannya secara paksa.

"Jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan bawa sampaike Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR dan presiden,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan, kenapa masalah yang semula remeh-temeh lalu dianggap masalah besar.

Razman juga meminta kepada Kapolri, agar memperlakukan hukum dengan sebenar-benarnya. Serta menindak aparat kepolisian, yang bersikap arogan saat melakukan penangkapan.
 
Kuasa Hukum mendampingi istri dr Richard Lee, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dr Richard Lee di Kota Palembang menuturkan bahwa kasus ini menurutnya kasus kecil, tetapi kliennya diperlakukan dengan tidak baik dan sopan. Kliennya juga sedang mengalami sakit pinggang saat dibawa.

Diakuinya, kliennya sedang tersandung perkara laporan Undang-Undang (UU) ITE dengan aktris Kartika Putri.
Sebelum laporan tersebut dilayangkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya, kliennya pernah mengkritik Kartika Putri.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Partisipasi Pemilih Anjlok, BPPNU Jakarta: Segera Evaluasi Tata Laksana Pilkada

Direktur Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta H Abdul Azis Su’aidy Jakarta, JMI - Pemilihan Kepala Daerah (Pil...