JAKARTA, JMI - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, Polsek kalideres dan Dinas Perhubungan masih melakukan Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Daan Mogot Kalideres Jakarta Barat, Senin, 19/07/2021.
Penyekatan PPKM Darurat di 100 titik menuju arah DKI Jakarta untuk membatasi mobilitas masyarakat.Petugas memeriksa secara ketat terhadap setiap pengendara yang melintas/para pekerja pada sektor esensial dan kritikal untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Terlihat dari pantauan awak media pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal sudah mempersiapkan diri menunjukkan STRP saat melewati titik penyekatan, sehingga pukul 16.30 wib situasi cukup terkendali.
Briptu Muhammad Ronald Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, "Situasi Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pintu dua Kalideres.Situasi Lalu Lintas, Arus lintasan para pengendara Cukup terkendali dan untuk pengendara yang diperbolehkan melintas itu yang memiliki surat STRP atau Tenaga Medis TNI dan Polri serta Kepada Pekerja sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).Selain itu, bila tidak bisa menunjukan STRP Kami Putar balikkan".Ucapanya.
Masih kata Briptu Muhammad Ronald Ditlantas Polda Metro Jaya, "STRP merupakan dokumen yang wajib dibawa saat hendak melintasi wilayah Jabodetabek selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung 03 s/d 20 Juli 2021 dan info terkini bahwa PPKM darurat ini akan di perpanjang tergantung situasi dan kondisi di lapangan dan instruksi dari Pimpinan Kami".
Meskipun demikian, masih banyak pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dengan terpaksa Petugas memutar balikkan pengendara tersebut.
SUHERMAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar