Banten JMI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan Deteksi Dini gangguan kamtib dengan menggelar razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa ( 27/07/2021).
Bertempat di blok hunian Rutan Kelas IIB Serang Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta Regu Pengaman sebanyak 7 orang penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Serang Indra menjelaskan, bahwa Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.
"Tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk mencegah dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," ucap Indra
Lanjut Indra, mengungkapkan, bahwa untuk melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil terhadap warga binaan pemasyarakatan di kamar hunian laki-laki di lingkungan blok hunian kamar nomor 7
Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menambahkan, bahwa adapun Barang- barang yang berhasil disita para petugas saat melakukan sidak diantaranya 3 buah handphone, 2 buah charger handphone, 5 buah sendok stainless, 1 buah.
Menurutnya, mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang.
"Oleh sebab itu, Agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan," terang Aliandra Harahap.
Diketahui, kegiatan tersebut tetap melakukan menerapkan protokol kesehatan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar