WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PPKM Level 4 Jawa Bali di Perpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Jakarta JMI, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali di perpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali di awali dengan PPKM Darurat Jawa Bali yang mulai berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan di lanjutkan dengan PPKM Level 4 yang di mulai dari 21 Juli dan berakhir pada hari Minggu 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, peranjangan PPKM level 4 Jawa Bali di lakukan berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021." Ucap Presiden Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden, minggu (25/7/2021).

Adapun sektor yang di lakukan pembatasannya menurut Jokowi ialah sektor perkantoran, pendidikan, pasar tradisional, seni dan budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Presiden Jokowi mengklaim bahwa saat PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di berlakukan sudah berhasil memparbaiki pandemi dan mengalami penurunan pada jumalh kasus positif Covid 19.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam menangani pandemi Covid 19, laju perbaikan kasus, BOR (Bed Occupancy Rate), dan posityvity rate sudah menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi." Ujar Jokowi

Jokowi juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati akan penularan Covid 19, apalagi dengan adanya varian delta yang lebih menular.

"Namun demikian kita harus tetap berhati hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada mengahadapi varian delta yang sangat menular." Ucap Jokowi.

Jokowi juga mengizinkan para pengusaha kecil mulai dari pedagang sembako, penjual makanan, pengusaha laudry, tempat cuci kendaraan, hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan sampai Pukul 21.00, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan akan di batasi dengan aturan yang akan di terapkan oleh masing masing Pemerintah Daerah (Pemda).

M. HIDAYAT/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KPP Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Melakukan Perhitungan Ulang dengan Baik

Tangerang, JMI – Ketua PPK  Kecamatan Jambe Tangerang, Moh.A Rojak, bersama jajarannya , melakukan penghitungan ulang atau rapat pleno Rekap...