Magelang, JMI - Berpura-pura mengajak ambil bantuan sosial dari pemerintah, seorang pria nekad menipu MGR, seorang nenek berusia 85 tahun yang beralamat di Desa Gantang Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial MTK (36) merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, Senin, 26/07/2021 Siang ini.
" Awalnya pada Sabtu 03/07 sekitar pukul 07.30 pelaku ini memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai 5 juta rupiah," kata Alfan
Saat itu menurut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.
" Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut," lanjutnya.
Karena waktu sudah menjelang waktu sholat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Mushola di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan didalam mobil saja supaya aman.
" Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan sholat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," jelas Alfan
Sementara korban merasa kebingungan karena didalam tas korban terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai 5 juta rupiah. Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.
" Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan
sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
" Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelas Alfan
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 Kuhp atau pasal 378 Kuhp. " ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara," terang Alfan.
Sementara itu Kapolres Magelang melalui Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak- pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurksn bansos.
" masyarakat agar menyerahkàn urusan Bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan," harapnya.
Heru/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar