TULANG BAWANG, JMI - Terkait maraknya pemberitaan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung tahun 2019 sebesar Rp. 1.283.960.461;, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diminta "Usut dan Bongkar" dugaan tersebut yang disinyalir dikorupsi oknum Kepala Kampung (Kakam) Abdul Hamid secara berjamaah.
Pasalnya, itu sangat nampak terlihat pada pengelolaan anggaran dana desa yang diduga tidak transparan dan terkesan anggaran proyek pribadi yang dikerjakan sesuka hatinya. Bagaimana tidak dikatakan demikian, semua proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2019 banyak yang dikelola dan dikerjakan langsung oleh sang Kakam tanpa banyak melibatkan peran perangkat kampung setempat.
Seperti yang diungkapkan tokoh masyarakat dan beberapa mantan perangkat desa setempat kepada Jurnal Media Indonesia belum lama ini dikediamannya, Minggu 18/07/2021 yang meminta identitas mereka dirahasiakan membeberkan bahwa.
"Benar pengelolaan anggaran dana desa kampung gedung aji tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa dan pengerjaan proyek pembangunannya pun dikelola langsung oleh sang Kakam Abdul Hamid tanpa banyak melibatkan peran serta perangkat kampung setempat, sehinga banyak pembangunan nampak terkesan asal jadi dan lebih parahnya lagi, ditahun 2019 terdapat dalam satu RT ada enam titik pembangunan sekaligus yang dikerjakan oleh oknum Kakam, tepatnya ditugu berbatasan kampung didusun dua RT:04 diantaranya :
(1)Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp 68.905.000;.
(2).Pemeliharaan Jalan sebesar Rp 11.500.000;. (3) Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Desa sebesar Rp 15.600.00
(4).Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gapura sebesar Rp 51.538.000;.
(5).Pembangunan Peningkatan Jalan Kampung (Selokan) sebesar Rp 38.412.000;.
Lebih parahnya lagi, pada tahun yang sama terdapat pembangun 42 unit MCK (Mandi Cuci Kakus) dengan anggaran yang sangat fantastis senilai Rp 216.138.000; dengan rincian sebagai berikut, ukuran septic tank rata - rata lebar 1,5 meter, panjang 2 meter dan kedalaman lobang septic tank 1,5 meter. untuk bahan - bahan material yang digunakan (1).Closet Jongkok satu buah. (2) Besi 10 tiga batang. (3) Bata merah lebih kurang 500 biji. (4) Batu Sepelit lebih kurang satu kubik. (5) Semen tiga sak. (6) Viva 3 in satu batang. (7) Pasir dua kubik.
Jika dikalkulasikan dengan harga satuan untuk pembelian bahan - bahan material ditoko yang dipergunakan untuk pembangunan satu septic tank berikut upah tenaga kerjanya ditapsir lebih kurang menghabiskan anggaran sebesar Rp 3.000.000; per unitnya.
"Bayangkan berapa anggaran yang diduga dikorupsi oleh oknum Kakam setempat dalam pelaksanaan pembangunan MCK itu? Anehnya lagi, ketika dilakukan Audit oleh Inspektorat Tulang Bawang tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pembangunan 42 unit MCK tersebut, padahal nyatanya terdapat kerugikan negara dalam pelaksanaan pembangunan MCK tersebut, Ungkapnya.
Apalagi kampung gedung aji, lanjut sumber, masuk dalam katagori kampung Stunting yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tulang bawang dalam menekan kasus stanting dikampung setempat, sepengetahuan kami untuk pembangunan 42 unit MCK tersebut bisa dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, namun mengapa malah mengunakan Anggaran Dana Desa (ADD) 2019 ? hal itu diperkuat dengan pengakuan beberapa mantan perangkat kampung, jika pembangunan MCK yang dikerjakan hanya 38 unit saja yang dikerjakan," jelas - jelas itu sudah salah, Ungkapnya.
Dikatannya lebih lanjut, lebih tidak masuk akalnya lagi, kenapa ada anggaran untuk penyediaan tunjungan BPD sebesar Rp 54.000.000;. Penyediaan operasional BPD sebesar Rp 9.500.000; dan untuk Iuran APDESI sebesar Rp 3.000.000; jelas - jelas itu bertentangan dengan peraturan dan undang - undang tentang dana desa, namun semua itu tertulis jelas dalam berita acara musyawarah bersama pemerintah kampung dan bpk pada rancangan peraturan kampung gedung aji nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja kampung perubahan tahun anggaran 2019.
Bahkan tunjangan aparatur kampung (RT/KADUS) bulan november dan desember tahun 2020 hingga saat ini mereka sudah diberhentikan oleh Kakam tak kunjung dibayarkan tanpa alasan yang jelas, Bebernya.
Oleh sebab itu, Kami berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dapat segera mengusut dan membongkar dugaan korupsi berjamaah sang Kakam Abdul Hamid, karena sangat meresahkan dan banyak merugikan keuangan negara, sehingga kampung gedung aji serasa terkepung oleh korupsi yang hingga saat ini tidak pernah tersentuh oleh pihak hukum, Harapnyanya.
Terpisah, Kepala Kampung Gedung Aji Abdul Hamid saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatShaap Rabu 22/07/2021 mengatakan, "Maaf pak berita saya tidak baca karena saya sudah biasa diberitakan, tapi koncinya bapak koordinasi dengan Inspektorat, maaf yaa pak...bukan saya tidak menghargai bapak", Pungkasnya.
Kholidi/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar