Jakarta, JMI - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Jawa Bali yang di mulai dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Jokowi mengizin usaha kecil boleh membuka usahanya namun harus tetap di batasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun usaha yang di izinkan buka diantaranya pasa tradisional, toko sembako, pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan hingga pedagang kaki lima kesemuanya di izinkan buka hingga Pukul 21.00, namun harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di PPKM Level 4 sebelumnya, warung yang menjual makanan tidak di perkenankan makan di tempat, namun di PPKM Level 4 lanjutan di izinkan makan di tempat dan di batasi selama 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," Kata Jokowi
Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat, Jokowi akan meningkatkan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) selama perpanjangan PPKM Level 4 di berlakukan.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid 19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan di jelaskan oleh menko." Ucap Presiden Jokowi dalam tayangan youtube Sekretariat Negara (25/72021)
Jokowi juga meminta kepada masyarakat agar selalu hati hati dan waspada terhadap Covid 19 terutama varian delta yang berbahaya penularannya.
M Hidayat/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar