CILACAP, JMI - Pembangunan rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi bagi para petani yang ada di RT01 dan RT 02 RW 05 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dilakukan oleh CV.WAHA Sebagai penyedia jasa, Konsultan Perencanaan CV. KENCANA MULIA KARYA, Konsultan Pengawas CV. WULAN NDARI.
Diketahui pembangunan ini menggunakan anggaran 2021 APBD Kabupaten Cilacap yang ada didalam Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2001 tentang Irigasi bahwa, "Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi wewenang, tugas dan tanggung jawab para perkumpulan petani pemakai air (P3A) di wilayah kerjanya.
Mengingat sebagian besar pemerintah Kabupaten/Kota dan petani pemakai air sampai saat ini belum dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berusaha untuk membantu meningkatkan pemberdayaan petani pemakai air dalam pengelolaan jaringan irigasi, melalui kegiatan pembangunan ini semoga bermanfaat bagi para petani,"Ungkap Parjan sebagai orang yang dipercaya dilapangan.
"Para petani dan masyarakat sangat berterima kasih atas adanya pekerjaan rehabilitasi jaringan air yang sangat berguna sekali bagi peningkatan hasil panen padi," ungkap Yanto yang ikut bekerja di proyekan ini dan juga sebagai petani yang ada di Rt02/05 Desa Adimulya.
Asep Saepudin/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar