Blora, JMI - Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua orang pria di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya adalah, J, dan DBR, warga kecamatan Wonokromo Surabaya Jawa Timur.
J dan DBR, ditangkap wilayah kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, saat berada di rumah kostnya, Kamis, (22/07/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Ahmad Faim, (43) warga kecamatan Cepu bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 17.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya di kampung Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
"Awalnya sekira pukul 09.30 wib korban pergi ke toko miliknya di desa Kentong, dan pintu rumah telah terkunci semua, rumah dalam keadaan kosong," ungkap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Selasa, (27/07/2021).
Kapolsek melanjutkan, sekira pukul 17.30 Wib korban pulang dari toko. Sampai di rumahnya di Kampung Megalrejo gang Sendang 2 No. 2 RT. 05 RW 14 Balun, korban mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada.
"Kemudian korban masuk ke dalam halaman diketahui pintu samping terbuka, lalu korban masuk kedalam rumah di dapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak acakan," tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa emas murni berbentuk koin, Kalung emas berbentuk pipih dengan gandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), serta sebuah jam tangan pria merk alexandre christie warna hitam variasi kuning dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A92 warna hitam sudah tidak ada atau hilang.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.800.000,- ( dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis warna biru dan hijau yang terbuat dari besi, sebuah Kunci L yang ujungnya berbentuk pipih terbuat dari besi, Tas punggung warna biru merk eiger, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria Nopol: L-6579-ZX warna biru, Jam tangan pria merk alexandre christie, serta satu unit Hp merk Xiaomi Redmi type 9C warna orange, dan Hp merk xiami Redmi type 9A warna biru
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng Surabaya. Dan tersangka telah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP berbeda di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu di wilayah Blora Jawa Tengah 6 TKP, Bojonegoro Jawa Timur, 3 TKP dan Gresik, Jawa Timur 2 TKP, Total 11 TKP.
Selanjutnya Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH menyampaikan imbauan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam menyimpan barang yang berharga. "Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama dalam menyimpan barang berharga. Terkadang bagi kita sudah aman, namun pencuri masih saja bisa mencari celah. Jadi selalu hati hati dan waspada," pungkas Kapolsek AKP Agus Budiana.
H.Gunawan JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar