Labuhanbatu Selatan, JMI -- Hal ini terjadi saat DPRD Labuhanbatu Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara atas tanggapan dan respons anggota DPRD tentang keterbukaan dan transparansi tentang penggunaan dana CSR yang dituntut KNPI ( Komita Nasional Pemuda Indonesia) kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis (8/7/21)
Saat satu persatu perwakilan perusahaan yang mengikuti rapat dengan pendapat (RDP) menjelaskan dan menerangkan terkait tentang penyaluran dana CSR kepada masyarakat pada tahun 2019 dan 2020, anggota DPRD dari Fraksi PKPI, Arwi Winata menginterupsi dan mempertanyakan serapan dana dan penyalurannya kepada masyarakat.
Beliau meminta supaya dijelaskan secara terperinci, apakah dalam hal tersebut melibatkan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan atau tidak,
Namun interupsi yang dilakukan Arwi tersebut dianggap merupakan intervensi kebijakan kepada sejumlah perusahaan oleh Fraksi PDI-P Zainal Harahap sehingga silang pendapat pun terjadi.
Menurut Zainal Harahap, perusahaan sudah melaksanakan tanggung jawab sosial ekonomi pembangunan secara berkelanjutan. Beliau menganggap pembahasan CSR tahun lalu sudah selesai dengan arti untuk CSR tahun lalu diduga tidak ada masalah.
Namun, Arwi Winata kembali menginterupsi transparansi penyaluran CSR yang diminta organisasi kepemudaan KNPI sambil memukul meja.
Melihat hal tersebut, Zainal Harahap merespon dengan membanting buku sehingga terjadi keributan dan mengajak adu jotos dan saling dorong serta mengeluarkan kata kata makian.
Keributan mereda setelah beberapa anggota dewan dan yang ada diruangan rapat berhasil memisahkan kedua anggota dewan tersebut dan membawa keluar dari ruangan rapat dan rapat pun diskors sampai waktu yang belum ditentukan.
Novenry Sembiring/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar