WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Surat Edaran Bupati Subang, Terkait Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Penanganan Lonjakan Covid -19 di Kab.Subang

Subang JMI - Dalam rangka penanganan lonjakan covid-19 di Kabupaten Subang, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta Forkopimda Kabupaten Subang melaksanakan rapat khusus bersama unsur terkait tindak lanjut penanganan covid 19 di Kabupaten Subang, Bertempat di Mapolres Subang. Jumat (18/6/21).

Dalam Rapat khusus tersebut membahas terkait lonjakan covid-19 di Kabupaten Subang terus meningkat. Tercatat perkembangan kasus konfirmasi positif covid-19 selama 1 pekan sampai hari Kamis ada pertambahan sebanyak 14 orang sehingga total konfirmasi sampai kepada angka 6300 orang dengan total keseluruhan dari yang positif. sebanyak 198 orang meninggal dunia.

Hal tersebut perlu dilakukan tindakan nyata yang preventif tindakan pencegahan terus bertambahnya lonjakan yang terpapar.

Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 Tentang "Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Masyarakat".

Adapun diberlakukan Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Subang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;

2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;

3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;

4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;

7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang;

8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;

9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;

10. Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di setiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;

11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif; 

14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri

15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (take away);

16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini; 

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;

26. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;
Adapun Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.

Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Agus Masykur dalam rapat khusus tersebut mengajak kepada seluruh unsur untuk 
Meningkatkan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap covid-19 dan penerapan protokol kesehatan dengan 5M baik melalui media teknologi maupun melalui media lainnya seperti wawar di masjid-masjid melalui khutbah mengenai berbagai upaya pencegahan covid-19 dengan protokol kesehatan.

Rapat tersebut membahas tindakan nyata dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui media online, media cetak maupun melalui sosialisasi langsung baik melalui wawar maupun melalui khutbah para tokoh agama.

Dalam mencegah penyebaran covid-19 dan penanganan covid-19, kabupaten Subang sesuai Surat Edaran Bupati Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 Tentang Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Masyarakat akan melakukan penutupan sementara pada tempat hiburan/cafe/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang yang mana Subang menjadi salah satu tempat kunjungan wisata yang ada di Jawa Barat.

Bila tidak ditutup kemungkinan besar wisatawan akan membludak ke Subang karena kabupaten lain tempat wisata ditutup.

Mobilitas masyarakat yang masuk Subang juga akan dibatasi dan dicek kedatangannya dengan melakukan tes swab di titik-titik point yang telah ditentukan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang, Wakil Ketua DPRD,  Pimpinan DPRD, Kasdim 0605, Sekda, Kadinkes, Kalak BPBD, Dir. RSUD, Ka DKUPP, Ka. Disparpora, perwakilan Disnakertran, Dishub, perwakilan KasatpolDamkar, Diskominfo, Kabag Hukum, Kabag Prokompim, Kordi Camat, Unsur Satgas Covid.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...