WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Kab.Subang, Raperda Pertanggung Jawaban Tentang Pelaksanaan APBD Thn Anggaran 2020

Subang JMI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dengan agenda pembacaan nota pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun anggaran 2020.Bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Subang, Senin 14/6/2021. 

Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi oleh Wakil Ketua I Hj. Elita Budiati dan Wakil Ketua II H. Aceng Kudus serta turut dihadiri oleh Sekda Subang H. Asep Nuroni, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir dan kondisi keuangan Global yang belum stabil, Pemerintah Kabupaten Subang sangat bersyukur setelah menyelesaikan proses audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan hasil yang memuaskan yaitu Kabupaten Subang yang tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah Kabupaten Subang untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut yang salah satunya adalah untuk menentukan perhitungan sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2020

Agus Masykur bersyukur pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tepat pada waktunya. Meskipun situasi tahun 2021 masih terdampak dari terjadinya pandan yang belum berakhir. Hal tersebut juga mempengaruhi proses audit atau pemeriksaan oleh BPK RI.

Sesuai dengan amanat undang-undang laporan keuangan tersebut, bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut sudah menggunakan basis akrual yang didasarkan kepada Permendagri Nomor 64 tahun 2013 serta telah dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, yang telah dilengkapi dengan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas qanaah laporan arus kas laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran meningkat dari tahun anggaran sebelumnya hal tersebut merupakan salah satu dampak dari revolusi belanja sebagai salah satu komitmen Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan efisiensi pada pengeluaran atau belanja yang selanjutnya akan dialokasikan untuk penanganan pandemi covid-19.

Agus Masykur menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang yang telah memenuhi kewajiban-kewajibannya baik dalam membayar pajak maupun retribusi daerah serta kewajiban lainnya yang tentunya memberikan arti penting kepada keberhasilan pembangunan di Kabupaten Subang.

Demikian pula kepada semua pihak yang telah ikut mendukung dan memberikan partisipasi untuk mensukseskan seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Mudah-mudahan hal tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat secara langsung maupun tidak langsung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...