JAKARTA, JMI - Pengungkapan dan penangkapan dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei hingga Juni 2021, setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” ucap Kapolri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebar di empat lokasi yang berbeda. Pertama, tim menemukan sabu seberat 393 Kg di wilayah Gunung Sindur, Bogor dengan tersangka yang ditangkap TKP berinisial NR dan HA.
Selanjutnya, polisi menggerebek ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur dan menemukan barang bukti sebanyak 511 kg sabu dengan dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial NW dan UCN.
Kemudian, lokasi lain di apartemen Basura, Jakarta Timur ditemukan 50 kg sabu dengan tersangka berinisial AK. Terakhir, penyidik menemukan 175 kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka berinisial H.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” ucapnya.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar