JAKARTA, JMI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tangani kasus Paus Pilot (Globicephala) yang terdampar di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara ditenggelamkan pada awal Juni lalu (4/6/2021).
Hal tersebut dilakukan karena sulitnya akses kendaraan alat berat masuk ke lokasi terdamparnya Paus Pilot, sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses penguburan sebagaimana biasanya dalam menangani kasus mamalia laut terdampar.
Sebelumnya, nelayan Desa Sukadana menemukan Paus Pilot sepanjang 5 meter mengapung di tengah laut dalam kondisi mati pada Selasa, (1/6/2021) pukul 08.00 WITA. Paus Pilot ini kemudian terdampar hingga ke pinggir Pantai Dusun Teluk atau lebih dikenal Pantai Mutiara Dasker yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Bangkai Paus Pilot tersebut selanjutnya dicoba untuk dihanyutkan ke laut oleh Haladin anggota Kelompok Nelayan Mutiara Dasker, namun kembali terdampar ke pinggir pantai hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Utara.
“Tim BPSPL Denpasar Wilker NTB langsung melakukan koordinasi dengan DKP Lombok Utara dan Kepala Desa Sukadana mengenai kondisi serta penanganan yang akan dilakukan terhadap Paus Pilot terdampar tersebut,” ungkap Kepala BPSPL Denpasar Yudi Permana di Bali.
Yudi menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima, Paus Pilot yang ditemukan masuk pada kode 3. Di bagian tubuhnya ditemukan luka berlubang dan perlu segera dilakukan penanganan. Bangkai tersebut tidak dapat dihancurkan dengan metode penguburan dikarenakan akses masuk alat berat ke lokasi sangat sulit, maka metode penghancuran yang paling cocok dilakukan yaitu ditenggelamkan.
Direktur Jenderal PRL Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, petunjuk telah diberikan kepada tim teknis di lapangan untuk segera menangani jika terjadi mamalia laut terdampar karena menjadi salah satu tugas yang harus dijalankan sesuai mandat aturan yang berlaku.
“KKP selalu berupaya membantu dalam penanganan terhadap mamalia terdampar. Selain itu Tim Wilker NTB juga melakukan sosialisasi penanganan mamalia laut terdampar maupun jenis ikan dilindungi lainnya yang masuk perlindungan penuh serta Apendiks II CITES sesuai amanat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,” tegas Tebe.
Selain KKP, penanganan paus terdampar tersebut juga melibatkan pihak terkait di antaranya DKP Kabupaten Lombok Utara, Polair Polda NTB, Polsek Bayan, Kepala Desa setempat serta Kelompok Nelayan dan POKMASWAS Briuk Maju.
Gufron/Red/JMI
Klik Link Videonya dibawah ini: https://youtu.be/j-UQE43_GlA
https://youtu.be/i__lFAhbTsA
0 komentar :
Posting Komentar