SUBANG, JMI -- Terkait bangunan liar yang ada di areal lahan milik PJT yang berada Desa Pasir Bungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang di duga tak berijin.
Saat kedua awak media mencoba masuk ke areal kantor PJT II guna konfirmasi ke pihak terkait yang ada di kantor PJT II Subang, tiba-tiba saja di hadang oleh Satuan Pengamanan Kantor Perum Jasa Tirta II Subang dan sempat terjadi perdebatan sehingga terkesan menolak wartawan untuk masuk mencari informasi ke pihak terkait, Subang (9/6/2021).
Merwan KA.Biro Subang media NUSANTARA mengatakan saat hendak konfirmasi bersama rekan wartawan di kantor Perum Jasa Tirta II disana mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak keamanan PJT II Subang.
"Saya bersama rekan wartawan hendak konfirmasi ke kantor PJT II Subang, namun di depan gerbang di stop oleh Satuan Pengamanan (satpam) dan bertanya ada keperluan apa, saya sampaikan ingin konfirmasi ke pihak kantor. Tidak lama kemudian satpam itu menghubungi ke dalam kantor tak lama kemudian menyampaikan bila ingin konfirmasi ke Ciberes saja Patokbeusi. Saya pun terkejut lalu menjawab, kenapa harus yang jauh ini juga kan kantor Perum Jasa Tirta II. Satpam itu pun cetus menjawab sudah aturan nya seperti itu," Kata Merwan.
Lanjut Merwan, "Saya tetap sampaikan ke satpam nya supaya mendapatkan izin bertemu dengan pihak PJT II, ataupun pihak yang berwenang di bidang lain nya untuk mendapatkan informasi hal terkait,
Satpam itu lalu menjawab dengan nada tinggi mengatakan sekali tidak ya tidak bisa, Jangankan wartawan, kemarin saja dari Kejaksaan di tolak tidak boleh,” ujar Merwan seraya menirukan ucapan Satpam.
Ketua DPD LSM NKRI Anton Nugraha (Tengah) |
Hal tersebut dibenarkan oleh KA. BIRO. JURNAL MEDIA INDONESIA yang menyampaikan kejadian itu benar terjadi di depan kantor Perum Jasa Tirta II oleh oknum satpam yang mengatakan itu ke awak media.
"Kebetulan pada saat itu, Saya sedang berada di situ bersama Merwan dan ingin konfirmasi. Saya juga heran dan sangat disayangkan mengapa satpam nya sampai menjawab dengan nada tinggi dan menjawab sampai sampai tidak memperbolehkan masuk, kami kan dari media ingin konfirmasi terkait permasalahan tentang perum Jasa Tirta kenapa harus di alih kan ke area yang jauh ? Apa iya di kantor sebesar itu tidak ada yang bisa memberikan informasi padahal kantor itu kan kantor PJT II milik negara.
Lanjut nya, "Kami sebelumnya juga, permisi bertanya baik-baik dan sempat menanyakankan buku tamu, kenapa harus seperti itu satpam yang menyikapinya. Selain satpamnya,
“Saya juga tidak mengerti apa maksud orang yang di hubungi di dalam kantor yang di sebut nama nya bapak Pemri oleh satpam sampai tidak ingin bertemu kami sehingga mengalihkan ke tempat yang berbeda.
tambah nya,” itu kantor apa sih ! jangankan wartawan, seperti kejaksaan aparat penegak hukum aja di tolak bila ingin masuk, sebenar nya ada apa ya di kantor itu,” tandasnya.
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah LSM Laskar NKRI (DPD NKRI), Anton Nugraha mengecam keras atas oknum satuan pengaman (satpam) Kantor Perum Jasa Tirta II yang bersifat arogan terhadap awak media.
Pemerhati Publik Rahmat HK |
“Satuan pengaman (Satpam) mempunyai pengetahuan bagaimana cara etika menerima tamu yang datang dengan berbagai maksud tujuan, seharusnya dia (satpam) mengetahui bila wartawan ingin konfirmasi itu wajar karena wartawan saat membuat berita harus konfirmasi supaya berita nya berimbang dan sesuai fakta," Sambung nya.
Wartawan dalam mencari informasi di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999, dan juga narasumber yang terkait dalam informasi harus mengetahui UU KIP atau UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Bila dari keamanannya saja menyikapi sampai seperti itu terkesan menghalang-halangi dan menghambat tugas wartawan.
Anton menambahkan diri nya siap mendukung dan membantu bila ada permaasalahan yang di alami dua awak media tersebut. "Saya siap membantu untuk mendukung rekan-rekan wartawan bila mendapat permasalahan seperti itu bila perlu kita lakukan somasi dan audiens,” Tegas Anton.
Ditempat terpisahah, Tanggapan dari pemerhati publik rahmat HK. bahwa tindakan Satpam atau Security tersebut sangat tidak beretika dan tidak sesuai dengan fungsinya, di mana seorang satpam/security harus memiliki slogan trimukti dan seorang satpam semestinya harus menjalankan tugasnya sesuai kode etik satpam (DIRBIMAS POLRI),"tegasnya.
AGUS HAMDAN/TEAM/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar