TANGERANG, JMI - Camat Sindang Jaya H.Abudin menggelar musyawarah atau mediasi prihal tanah waris dari Almarhum Rahana yang sempat menjadi konflik bagi keluarga ahli waris yang berlangsung di Aula Kecamatan Sindang Jaya, Kamis, (17/06/2021).
Acara di buka oleh Camat Sindang Jaya H.Abudin yang menyambahkan bahwa, "Berdasarkan laporan dari Kades Sukaharja H.Mus Mulyadi bahwa keluarga besar Almarhumah Unah dan Almarhum Rahana sudah melakukan tiga kali mediasi di Desa Sukaharja, namun belum juga menemukan titik temu. Pada hari Senin, 14 Juni 2021, Prihal mediasi mengenai lahan yang ada di Kp.Waru Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya yang menjadi tanah waris dari Almarhum Rahana dan menjadi tanggung jawab saya, karena masih warga Kecamatan Sindang Jaya dan Saya berharap proses mediasi dari ke dua belah pihak keluarga ahli waris apapun keputusannya bisa di terima dengan baik,"Ujar Camat.
Husen, anak ke 7 dari almarhumah Unah mengatakan, "Tanah yang 100 m beserta bangunan yang di tempati Murjidi itu tidak merasa di jual karena masih ada bukti Leter C yang kami punya," Ujarnya.
Kemudian H.Uding sebagai keluarga ahli waris almarhum Rahana menjelaskan bahwa dari berbagai asal usul kepemilikan lahan tersebut dan pembagiannya bahwa di Leter C atas nama dari alm Rahana bin Arwan seluas 5.550 meter persegi di SPPT. Sedangkan catatan yang ada di leter C desa 5.480 dan lahan tersebut sudah di bagi-bagi kepada ahli warisnya masing-masing berikut lahan yang sudah di hibahkan ke masjid, terutama kepada keluarga almarhumah Unah, Hanya saja bagian tersebut berukuran 100 m beserta bangunan sudah di jual kepada orang lain dan atas persetujuan dari ahli waris almarhumah Unah Ursid kaka dari Husen yang mengetahui hal ini, dan di jual kembali kepada Murjidi yang sekarang Dokumen kepemilikannya sudah berupa AJB.
Hal ini diperjelas pula oleh kuasa hukum dari H.Uding yang menyatakan bahwa, "Di dalam girik atau Leter C dengan SPPT yang ada itu bisa berubah, apa lagi dalam keadaan yang belum di ukur, maka dari itu Leter C yang di jadikan dasar oleh pihak keluarga ahli waris almarhumah Unah tidak jadi patokan dan masih lemah," Tandas Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono (Ojo Kendor).
Camat Sindang Jaya H.Abudin memutuskan bahwa, "Mediasi ini di tunda karena Ursid keluarga dari almarhumah Unah yang mengetahui asal usul sekaligus saksi dari rumah berukuran 100 m yang di tempati Murjidi tidak hadir dalam mediasi ini dan mediasi kedua akan diagendakan lagi apabila keluarga ahli waris dari kedua belah pihak bisa di hadirkan terutama Ursid," Tandas Camat.
Kemudian di penghujung acara Ketua LSM Tamperak, Ahmad Sudita memaparkan, "Saya mewakili dari warga Kp.Waru Desa Sukaharja memohon agar pagar yang menutup jalan umum atau akses jalan warga yang hendak menuju ke masjid untuk segera di buka,"Jelasnya.
Camat Sindang Jaya menegaskan kepada keluarga ahli waris almarhumah Unah untuk segera membukanya karena bila tidak akan ada surat panggilan dari polsek setempat.
Lali hal ini di setujui oleh Husen keluarga dari almarhumah Unah bahwa pagar yang menutupi jalan umum tersebut akan segera di buka setelah pulang dari mediasi ini. Berdasarkan dari pantauan awak media pagar tersebut sudah di buka, namun patok-patok yang di depan halaman Murjidi masih belum di cabut.
Dalam Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Sindang Jaya H.Abudin, Wakapolsek Pasar Kemis Trisno, Binamas Desa Sukaharja Robet Nopri, Babinsa Desa Sukaharja Serka Larto, Kepala UPT Pajak wilayah tiga Luthfi, Kepala Desa Sukaharja H.Mus Mulyadi, Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono (Ojo Kendor) Kuasa hukum dari keluarga ahli waris H.Uding, Arief Rahman yang di kuasakan oleh keluarga alm Unah Binti Rahana, Ketua LSM Tamperak Ahmad Sudita dan Anggotanya, Marhusen juga hadir dari ahli waris keluarga alm Unah bersama rekan-rekannya, Serta H.Uding ahli waris dari keluarga alm Rahana di dampingi Saudaranya.
Di saksikan oleh awak Media bahwa, Mediasi ini mengikuti protokol kesehatan, dan mediasi pun berjalan dengan baik dan akan di adakan mediasi yang kedua sekaligus terakhir.
Suherman/red/jmi
0 komentar :
Posting Komentar