JAKARTA, JMI - Komisi Perlindungan Anak (KPA) menilai bahwa apa yang telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Subdit Renakta Polda Metro Jaya sangat luar biasa dimana mengungkap Prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur dengan jumlah yang sangat luar biasa di tingkat Polda.
Arist Merdeka Sirait berharap apa yang telah dilakukan Sundit Renakta dan jajaran menjadi motivasi dan inspirasi bagi Polda lainnya.
Selain itu, Arist juga berharap semoga perbudakan Seks yang melibatkan anak semakin berkurang dengan tindakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam menangani kasus Kekerasan- kekerasan Seksual terhadap anak.
Diketahui, Selama tahun 2021 sampai bulan Juni Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 528 PSK online. 191 di antaranya anak di bawah umur dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas keberhasilan Direskrimum dan Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindugan Anak Arist Merdeka Sirait menilai bahwa apa yang telah dilakukannya dianggap sangat luar biasa.
“Sangat luar biasa, dimana Tim Subdit Renakta mengungkap prostutusi Online yang melibatkan anak di bawah umur dengan jumlah yang luar biasa di tingkat polda,” ujar Arist.
Sebelumnya, Telah menyelamatkan 500 Anak dari Berbagai Kasus, Subdit V Renakta Polda Metro Banjir Penghargaan
Harapannya, Arist Merdeka Sirait berharap apa yang telah dilakukan Subdit Renakta dan jajaran menjadi motivasi dan inspirasi bagi Polda lain. Arist juga berharap semoga perbudakan seks yang melibatkan anak-anak dibawah umur semakin berkurang dengan tindakan Hukum yang dilakukan kepolisian dalam menangani Kasus Kekerasan kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Selain itu, Menurut Kasubdit Ranmor PMJ AKBP Pujiyarto mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2021, sebanyak 18 Laporan Polisi dengan lokasi yang berbeda-beda,
“Total yang diamankan berjumlah 493 orang, 182 Anak Dibawah Umur dan 24 orang ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Pujiarto.
Dalam kondisi pandemi saat ini, lanjut Pujiarto memang banyak anak-anak yang tidak bersekolah tidak ada kegiatan, juga banyak orang orang dewasa yang kehilangan mata pencaharian.
“Saat ini banyak yang mencari jalan lain yang mudah mendapatkan uang dengan melakukan praktek prositusi demi untuk kebutuhan ekonominya,” jelasnya
Dengan maraknya laporan dari masarakyat terkait kasus ini laporan tentang prostitusi online, membuat Subdit V Renakta secara konsisten dan massif melakukan upaya pemberantasan praktek prostitusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dari hasil analisa pengungkapan yang telah kita lakukan, memang ada beberapa peralihan beberapa pekerja seksual yang biasanya secara konvensional beralih ke online karena lebih mudah dan cepat dalam mencari tamu. Oleh sebab itu mereka cukup stay di dalam kamar hotel sambil mengoperasikan aplikasi michat melakukan penawaran sampai deal harga kemudian tamu hidung belang yang akan datang ke hotel tempat mereka,” ujar Pujiarto.
Lanjutnya, Pihak kepolisian juga melakukan survailan terhadap tempat-tempat yang diduga menjalankan praktek prostitusi online, “Kita mengamati tempat tersebut sebelum melakukan pengungkapan,” jelas Pujiarto.
Lalu kemudian, Pujiarto Mengatakan, bahwa penikmat prostitusi juga bisa dijerat apabila melakukan terhadap perempuan di bawah umur, dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar