JAKARTA, JMI -- Pemerintah menyatakan telah mengalokasikan dana gaji-13 sekitar Rp 30 triliun. Jika ditotal, pemerintah pusat menganggarkan gaji ke-13 dan THR sekitar Rp 60 triliun.
Adapun pemberian ini mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian khusus gaji ke-13, pada pasal 12 ayat 1 tertulis dibayarkan kepada ASN paling cepat pada Juni. Jika belum diterima juga, ayat dua menegaskan dapat diberikan setelah Juni.
“Sekitar Rp 30,3 triliun seperti THR. Perubahannya tergantung realisasi pembayaran gaji dan pensiun pada juni ini dan pengajuan dari satuan kerja,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada wartawan seperti dikutip Jumat (4/6).
Seperti THR, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak penuh karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Hadiyanto menjelaskan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR dan distribusinya secara bertahap.
“Kalau satuan kerja sudah mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Hal itu berarti gaji ke-13 yang bisa diterima ASN bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh satker. Dari sisi pemerintah, gaji ke-13 sudah dialokasikan. “KPPN seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” ucapnya.
RPB/JM/RED
0 komentar :
Posting Komentar