WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemen PPPA Turun Dampingi Kasus Penganiayaan Anak di Lebak

JAKARTA, JMI - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA)  Bintang Puspayoga sangat menyayangkan terjadinya penganiayaan terhadap seorang anak berusia 15 hari oleh ibu kandungnya di Lebak, Banten. Anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orang tua. 

"Kasus ini bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa dimana orangtua melakukan sikap tidak terpuji pada anaknya. Hal ini memberikan banyak pelajaran pada kita semua pentingnya pengetahuan pola asuh dan komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan yang dihadapi orang tua tidak lantas menjadikan anak-anak sebagai korban," tegas Menteri Bintang, Sabtu, (5/6/2021). 

Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak sudah melakukan pendampingan pada anak dan ayahnya. Pengecekan kesehatan sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Ajidarmo. Pendampingan hukum juga terus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Kami juga sudah memastikan anak saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya," ucap Menteri Bintang. 

Menteri Bintang mengatakan, masyarakat perlu edukasi bahwa tidak mudah menjadi orangtua karena dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orangtua, terkadang berbagai argumentasi dan pertengakaran tidak bisa dihindari.

Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan. 

Kemen PPPA juga berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.

"Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi," ujar Menteri Bintang.

Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang Pj. Bupati Subang Paparkan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...