WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemen PPPA Merespon Vonis Bebas Kasus Perkosaan Anak di Aceh

JAKARTA, JMI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Berkenaan dengan itu, Kemen PPPA merespon vonis bebas terhadap kasus pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh seorang pria kepada ponakannya yang ditetapkan Makhamah Syariah Aceh pada Kamis (20/5/2021).

Dikatakan Staf Khusus Menteri Kemen PPPA, Ulfah Mawardi, Kami ingin menggali lebih lanjut terkait vonis bebas pelaku kekerasan seksual pada anak, karena pada putusan awal sempat dituntut 16 tahun kurungan. Maka dari itu, Kemen PPPA secara ilmiah ingin mengkaji kedudukan Qanun dalam perundang -  undangan nasional dari berbagai perspektif. Apakah ada tumpang tindih regulasi, dan bagaimana kesesuaiannya dengan UU Perlindungan Anak dan terkait perlindungan perempuan sehingga bisa terwujudnya sinkronisasi, dalam acara Mengkaji Kedudukan Qanun dalam Perundang-undangan Nasional yang diselenggarakan secara daring (2/6/2021) lalu.

Ulfah mengingatkan, kedepan kasus-kasus serupa, dimana terdapat kedekatan korban dan pelaku yang merupakan paman dan keponakan tidak akan menjadi hambatan terhadap pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, khususnya pada anak. Karena hal tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, KUHP dan hukum internasional yakni Konvensi Hak Anak.

Menanggapi hal tersebut, aktivis perempuan Aceh, Suraiyya Kamaruzzamaan memaparkan,   terdapat pasal-pasal yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 berpotensi menimbulkan ketidakadilan terutama bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak. Salah satunya ketika korban tidak bisa memberikan bukti terhadap pemerkosaan yang dilakukan, maka korban berpotensi dikriminalisasi dengan pasal perzinahan dan diberikan sanksi hukum.

“Catatan penting yang perlu diperhatikan juga dalam Qanun Jinayat adalah ada beberapa hal yang tidak diatur didalamnya seperti hak anak atas perlindungan dari kejahatan seksual, hak atas restitusi bagi korban, serta pemberatan atau penambahan hukuman,” ujar Suraiyya.

Berkaitan dengan itu Hakim Mahkamah Agung, Mardi Candra menerangkan, Qanun Jinayat yang berlaku dalam di Aceh merupakan undang-undang yang sah berdasarkan dari perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh ini belum berakhir, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, masih bisa dilanjutkan ke kasasi untuk dikaji kembali apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Mahkamah Agung akan terus mengontrol dan membina untuk memantapkan hukum kedepannya,” tutur Mardi Candra.

Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah menyampaikan harus ada upaya menghapus impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual dan mengurangi viktimisasi korban. Salah satunya dengan hukuman sosial kepada pelaku kekerasan seksual layaknya kasus korupsi, penggunaan obat terlarang dan pembunuhan yakni dengan cara pelaku yang belum diputus bersalah sudah datang ke konfrensi pers dengan mengenakan baju tahanan, guna memberikan efek jera.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution menambahkan, pentingnya peradilan yang memperhatikan perlindungan korban, khususnya dalam kasus tindak pidana prioritas kekerasan seksual. Korban, saksi, saksi pelaku, pelapor dan ahlinya berhak diberikan perlindungan oleh negara untuk memberikan rasa aman.

Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkana menarangkan, Qanun merupakan peraturan daerah istimewa provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang berkaitan dengan syariat islam untuk semua warga di NAD, meliputi aspek muamalah atau perdata dan jinayat atau hukum pidana yang lebih sering diperdebatkan dalam prakteknya.

Melalui webinar ini bertujuan dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait perempuan dan anak di wilayah Aceh, memberikan perlindungan terhadap mereka dari segala bentuk kekerasan, meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam upaya penyelesaian kasus kekerasan, serta meneguhkan komitmen negara dan semua elemen masyarakat untuk memerangi isu kekerasan seksual. Diharapkan masyarakat dapat menilai secara komperhensif upaya penegakan hukum terhadap perempuan dan anak di Aceh khususnya kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundangan setempat, dan mampu mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas tekait peraturan daerah yang masih diskriminatif terhadap hak asasi korban.

 Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...