JAKARTA, JMI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong literasi digital bagi perempuan sebagai upaya pencegahan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hal itu dikarenakan, kasus KBGO mengalami tren kenaikan seiring dengan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 dimana masyarakat banyak bergantung kepada akses internet untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari.
“Kalau kita melihat Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, Kekerasan Berbasis Gender Online di masa pandemi mengalami kenaikan. Begitu juga dari survey lainnya, termaksud UN Women dalam beberapa laporannya menyatakan ada peningkatan kasus KBGO secara tajam, serta kurang dari 40 persen korban mencari pertolongan,” jelas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara Literasi Digital: Cegah Kekerasan Berbasis Online (KBGO), yang diselenggarakan secara daring, Senin (31/5/2021).
Menteri Bintang menyayangkan penggunaan internet yang mengalami kenaikan di masa pandemi tidak dibarengi dengan literasi digital yang mumpuni, khususnya bagi perempuan dan anak sehingga lebih sulit bagi mereka untuk melindungi diri di internet.
Sulitnya mengidentifikasi identitas pelaku KBGO di dunia digital, jejak digital korban yang sudah tersebar di internet dan sulit dihapuskan juga menjadi permasalahan yang seringkali menjadi tantangan. Hal tersebut mengakibatkan perlindungan korban KBGO masih belum dapat terlaksana sepenuhnya.
“Perlu kita ingat bahwa tidak ada satu pun orang yang berhak mendapatkan kekerasan, bagaimanapun situasinya. Oleh karena itu, marilah kita bangun kerja sama antar sektor baik itu pemerintah, swasta dan penyedia layanan teknologi dan telekomunikasi, media, penegak hukum dan seluruh masyarakat untuk menatap satu tujuan, yaitu dunia yang aman bagi perempuan dan anak. Bersama-sama, kita buka akses yang seluas-luasnya bagi perempuan dan anak supaya dapat melek digital, sekaligus mendapatkan literasi digital yang mumpuni, sehingga mereka dapat melindungi diri di masa kini maupun masa depan,” tutur menteri Bintang.
Menanggapi hal tersebut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Mariam F Barata menyampaikan bahwa kesenjangan pengguna internet laki-laki dan perempuan di Indonesia bisa dikatakan hampir tidak ada. Baik dalam akses smartphone dan koneksi internet, tidak menunjukan ketimpangan yang signifikan. Meski begitu, tetap ada kerentanan bagi perempuan yang masih harus diperhitungkan, contohnya tekait permasalahan jejak digital dan data pribadi.
“Perempuan harus waspada dengan jejak digital, karena dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kekerasan berbasis gender online dan bisa sangat kejam dampaknya. Perempuan juga kurang menyadari potensi ancaman terkait data pribadi yang menyimpan dampak besar seperti fetisisasi, pelecahan dan penghinaan online, ancaman kekerasan online hingga perdangan perempuan secara online,” jelas Mariam F Barata.
Senada dengan itu Ketua Komnas.Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan bahwa kurang mawasnya perempuan dalam ranah digital salah satunya dikarenakan faktor konstruksi gender yang berlaku di masyarakat. Hal itu seringkali menempatkan perempuan sebagai pihak yang gampang ditipu daya dan ditekan oleh pihak tidak bertanggung jawab, contohnya seperti iming-iming janji akan dinikahi dan pemerasan konten asusila sehingga perempuan sulit menolak ancaman tersebut.
“Adapun rekomendasi yang bisa dilakukan dalam mengintergasikan perspektif gender di ranah digital dan upaya penanggulangan KBGO diantaranya: (1). Penguatan daya perempuan melalui pendidikan kritis, kesadaran gender dan literasi digital; (2). Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dan lembaga layanan dalam menyikapi kasus KBGO; (3). Pengesahan RUU Penghapusan Keekerasan Seksual; (4). Merevisi pasal dalam undang-undang yang berpotensi mengkriminalisasi korban KBGO dan mengesahkan undang-undang terkait pengamanan data pribadi.
Project Manager Safenet Indonesia, Ellen Kusuma menambahkan tips ketika mengalami KBGO diantaranya dengan melakukan pemetaan risiko, melakukan pengecekan prioritas kebutuhan dan keamanan, menyusun kronologi dan amankan bukti yang ada untuk dilaporkan ke platform terkait.
Maraknya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat dan tingginya kenaikan kekerasan di ranah digital, menjadi PR bagi seluruh pihak untuk bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan KBGO. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati berharap ruang diskusi literasi digital seperti tidak berhenti disini, melainkan dapat terus dikembangkan oleh berbagai pihak yang berkomitmen guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya mengapresiasi sinergi dan masukan semua pihak yang hadir baik itu pemerintah, lembaga masyarakat dan individu, karena kolaborasi sesuai tusi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan penanganan kasus KBGO khususnya imbas dari pandemi covid-19 yang masih berlangsung,” tutup Ratna.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar