BANDUNG, JMI - Pertemuan ke-3 Port State Measures Agreement (PSMA) Badan Pangan dan Pertanian (FAO) dibuka secara resmi pada tanggal 31 Mei 2021 secara virtual.
Hadir lebih dari 60 negara pihak atau negara yang telah meratifikasi PSMA (parties), 12 negara peninjau (observers), 1 organisasi anggota, serta 13 organisasi internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGOs). Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) bertindak sebagai fasilitator sekaligus rapporteur, dan Uni Eropa sebagai tuan rumah acara.
Direktur Jenderal FAO, Qu Dongyu dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pertemuan ketiga negara pihak untuk PSMA ini merupakan pertemuan yang penting dalam rangka mengkaji dan mengevaluasi efektivitas implementasi PSMA yang telah entry into force sejak 5 Juni 2016. FAO berkomitmen membantu negara-negara pihak serta memfasilitasi setiap negara untuk memastikan adanya keselarasan dalam implementasi PSMA di tingkat nasional.
Pertemuan kali ini, Indonesia memegang peranan penting, yakni sebagai First-Vice Chairperson (Wakil Pertama Ketua Sidang) dan nantinya sebagai Ketua Sidang ke-4 PSMA tahun 2022 yang rencananya akan dilaksanakan di Bali.
Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agung Tri Prasetyo selaku Ketua Delri menggarisbawahi peran dan tanggung jawab negara pelabuhan, negara bendera, maupun negara-negara terkait lainnya dalam implementasi aturan PSMA, sekaligus juga menekankan kembali peran penting FAO, oranisasi perikanan regional (RFMOs) maupun organisasi dan badan internasional terkait lainnya dalam mengawal implementasi PSMA. Indonesia juga berbagi pengalaman mengenai upayanya dalam melakukan pemberantasan praktik IUU Fishing pada tingkat global dalam kerangka PSMA.
“Telah ada beberapa hal konkrit yang dilakukan Indonesia dalam rangka implementasi PSMA. Diantaranya pemberlakuan Peraturan Menteri KP Nomor: 39/PERMEN-KP/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur, dan Keputusan Menteri KP Nomor: 52/KEPMEN-KP/2020 tentang Penetapan Pelabuhan yang akan Melaksanakan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur, serta penyusunan draf SOP Pelaksanaan PSM dan draf Kesekretariatan PSM di Indonesia,” urainya.
Pengakuan dunia internasional bahwa Indonesia sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam upaya untuk memberantas praktik IUU Fishing secara global dapat dilihat dari perkembangan implementasi PSMA yang telah disampaikan Indonesia pada pertemuan ini.
Dukungan negara-negara pihak yang diberikan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan ke-4 PSMA tahun 2022, merupakan salah satu indikator keberhasilan Indonesia dalam meyakinkan negara pihak PSMA atas kuatnya komitmen dalam melaksanakan PSMA.
Sebagai informasi PSMA merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang sangat penting dalam upaya global untuk memberantas praktik IUU Fishing. Instrumen ini bertujuan untuk memperkuat kontrol/pengendalian Pelabuhan dalam rangka mencegah hasil penangkapan ikan secara ilegal untuk memasuki pasar global.
Delri berasal dari K/L antara lain KKP yang terdiri dari Pejabat Fungsional Utama Pengelola Perikanan Tangkap, perwakilan Ditjen PT, Ditjen PSDKP, BHKLN; Kementerian Luar Negeri dan KBRI Roma, serta Kemenkomarves hingga akhir pertemuan pada tanggal 4 Juni 2021 masih terus mengikuti jalannya pertemuan yang mengagendakan pembahasan pengembangan Aplikasi PSMA dan the Global Information Exchange System, program pengembangan kapasitas, strategi peningkatan efektivitas PSMA, dan rencana ketuanrumahan Indonesia di tahun 2022.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar