JAKARTA, JMI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kembali turun tangan dalam menangani mamalia yang terdampar di Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar pada 21 Mei 2021 lalu.
Bersama dokter hewan dari tim IAM Flying Vet, BPSPL Denpasar langsung melakukan nekropsi (bedah bangkai) terhadap Paus yang ditemukan dalam keadaan mati tersebut. Proses nekropsi dipimpin oleh drh. I Made Jaya Ratha yang berlangsung pukul 17.00 hingga 18.50 WITA.
Dokter Jaya menjelaskan saat pembedahan ditemukan benda asing berupa tali pancing dan beberapa benda lainnya pada lambung. Pada organ tidak banyak perubahan signifikan yang dijumpai namun untuk pendalaman perlu dilakukan uji histopatologi di laboratorium melalui BBVet.
“Dari hasil pengamatan eksternal, memang banyak dijumpai scars (bekas luka) namun masih dalam kondisi normal. Kerusakan bagian eksternal sebagian besar pasca kematian karena proses penarikan ke daerah pantai,” jelasnya.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengungkapkan penemuan ini diawali dengan adanya laporan paus terdampar di Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar. Penanganan dilakukan Tim BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, Aparat Desa dan Yayasan Bali Bersih. Dalam keteranganbteryukisnya hari ini Senin (31/5/2021)
“Berdasarkan hasil identifikasi secara visual diperoleh informasi bahwa paus yang terdampar berjenis Ziphius cavirostris dengan jenis kelamin betina. Paus berparuh ini panjangnya 5,3 meter dengan lingkar perut 2 meter dan berat sekitar 1 ton. Paus diduga baru saja mati (kode 2) dengan kondisi luka di bagian ekor dan gigitan cookie cutter shark hampir di sekujur tubuhnya,” ungkap Yudi.
Setelah proses nekropsi selesai, Tim Gabungan yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, BKSDA Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Yayasan Bali Bersih, TCEC Serangan, Yayasan JAAN, Desa Adat Sanur Kauh, Polsek Sanur dan Babinkamtibmas Sanur Kauh melakukan pemusnahan bangkai paus terdampar dengan cara dikubur pada kedalaman sekitar 2 meter menggunakan ekskavator.
Sebagaimana diketahui, paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Dalam perlindungan biota laut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar