TANGERANG, JMI - Pekerjaan Paving Blok yang ada di Kp. Cinamprak, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten di duga Proyek siluman. Hal ini berdasarkan pantauan awak JURNAL MEDIA Indonesia (JMI) dan salah satu Ketua Lembaga GPS Banten yang mana pekerjaan tersebut tidak terlihat adanya papan informasi dan juga diduga dalam pengerjaannya asal - asalan, Kamis (03/06/2021)
Berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut memuat jenis kegiatan, dimana lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu serta volume.
Pekerjaan infrastruktur yang kini di mulai kembali di berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya Proyek Paving Blok yang ada di Kp Cinamprak, Desa Mauk Barat yang di duga dari Pagu Dewan memakai Anggaran Pemerintah.
Sering kali terjadi saat pengerjaannya, Tertutup dan sangat di sayangkan seakan-akan mengelabui masyarakat dan menutupi dari mana proyek itu berasal dan berapa anggarannya (tidak transparan).
Berdasarkan dari keterangan warga sekitar yang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dinilai super kilat yang dimana dalam hitungan dua hari sudah selesai, yang akhirnya hasilnya pun seperti itu, pemasangan yang tak rapih, ambles dan longgar. Ya bang baru 2 hari saja sudah seperti itu apa lagi kedepannya,"Ujar salah satu warga kepada awak media.
Selain diduga tidak adanya papan informasi dan pengerjaannya pun asal jadi dan terlihat bergelombang, ditemukan juga material yang digunakan sejenis Paving Blok diduga tidak berkualitas, ketebalan abu gunung pun diduga diragukan ketebalannya dan pemasangan yang longgar, di duga adanya pemangkasan material dan biaya.
"Dengan adanya penemuan tersebut di duga kuat, kontraktor tidak mengutamakan kualitas, sehingga kami berasumsi mereka ingin meraup keuntungan pribadi semata," Ungkap Arief Ketua Lembaga GPS Banten kepada Wartawan JURNAL MEDIA Indonesia.
Menanggapi hal tersebut kami Team JURNAL MEDIA Indonesia dan Lembaga GPS Banten serta di dampingi Media dan Lembaga lainnya mencoba untuk mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait bahwa apa yang kami temukan di lapangan, baik pelaksana atau kontraktor sudah melanggar perundang-undangan yang ada. Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
Team/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar