WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Dibekingi Lulung Lunggana, Warga Minta Bongkar Ulang Bangunan Super Mewah di Kav Polri Jelambar


JAKARTA, JMI
-- Warga RW 01 Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, mengeluhkan keberadaan bangunan yang melanggar izin diduga dibekingi oleh ormas dan oknum anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial LL.

Akibat intervensi itu, penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta Barat tidak maksimal. 

Bangunan yang menjadi sorotan warga beralamat di Jalan Kav Polri Blok DX No 1084 RW 01, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Warga mengaku bahwa saat pelaksanaan pembongkaran, pihaknya sempat didatangi oleh Yesy selaku kaki tangan dari oknum anggota DPR RI tersebut. Yesy, sempat menelpon oknum anggota DPR RI untuk minta bantuan agar berbicara kepada petugas Satpol PP Jakbar. Yess pun menyebut oknum anggota DPR itu dengan sebutan "Panglima".

"Dari aku mas, mohon kepada pejabat DKI, oknum DPR (Lulung Lunggana), dan ormas, tidak membeking pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik dan kontraktor," ujar Karyanto Candi, salah satu warga RW 01, Kelurahan Jelambar, yang mengeluh, kepada awak media, Selasa (08/06/2021).

"Kami akan gugat para beking, pemborong dan pemilik rumah jahat ini. Juga, terhadap oknum anggota DPR RI (H. Lulung)," cetusnya. 

Karyanto Candi menekankan agar bangunan tersebut didirikan sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengikuti aturan pemerintah.

"Bila membangun, ikuti aturan yang ada mas, mereka sudah diperingatkan, sudah mediasi, sudah di segel, dan dibongkar Satpol PP. Tapi, mengabaikan semua itu, karena diduga dibeking oknum anggota DPR RI dan Ormas," keluhnya.

Terkait itu, warga juga berharap kepada pihak instansi tertinggi terkait agar bangunan tersebut dilakukan pembongkaran kembali. Sebab, setelah dibongkar, pihak kontraktor kembali mendirikan bangunannya lebih tinggi dan seolah-oleh mengabaikan serta menantang aturan pemerintah di DKI Jakarta.

"Hari ini, kami mendapatkan foto, mereka menyambung behel lagi diatas. Artinya, mereka menantang, mengabaikan, dan tidak perduli dengan aturan dan prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan Satpol PP. Jagoan sekali, mereka ini," tegasnya.

Sementara itu, Lulung Lunggana ketika dikonfimasi wartawan melalui pesan WA, tidak menjawab.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...