Jakarta JMI, Bangunan Rumah Tinggal di Kavling Polri Blok D X No. 1084 RT 04 RW 01 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga kini dikebut pembangunannya, bahkan kini telah empat lantai.
Sebelumnya, Kamis (27/5), bangunan itu telah dilakukan penindakan bongkar paksa oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta. Penindakan pembongkaran itu dipimpin langsung oleh Kasie PPNS Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro.
Penindakan bongkar paksa itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kasudis Citata Jakbar Nomor: 1545/-1.758.1 tanggal 22 April 2021 perihal Rekomendasi Bongkar Paksa kepada Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.
Kini, bangunan yang hanya mengantongi IMB Nomor 204/C.73.c/31.73.02.1004.02.002.R.4/3/-1.785.51/e/2020 tanggal 11-11-2020 kembali membangun bahkan lebih tinggi dan menambah lantai menjadi empat lantai. Kerusakan akibat tindakan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP pun diperbaiki kembali.
Dua instansi Pemko Jakbar, yakni Sudis Citata dan Satpol PP pun tidak mampu menunjukkan taji sebagai aparat yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan tata ruang dan penindakannya.
Bukan rahasia umum lagi, bahwa penindakan bongkar paksa yang dilakukan Satpol PP ketika itu tidak maksimal dipenuhi, akibat adanya dugaan intervensi oknum anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional berinisial LL atau orang sekitarnya kerap menyebut “Panglima”.
Ada peran penting dari Sang “Panglima” atas penindakan bongkar paksa yang tidak maksimal. Hantaman palu godam yang saling bersahutan menghujani dak-dak bangunan pun terhenti seketika, setelah Sang “Panglima” berbicara dari ujung telepon dengan Ivand Sigiro.
Warga yang komplain akibat bangunan tersebut sangat tinggi dan membahayakan juga meminta bantuan kepada Ketua RW 01 Jelambar, Mustika Indah, agar menyetop pembangunan rumah tinggal tersebut.
Warga dan RW pun berjuang dan mengingatkan agar pemerintah melalui Citata dan Satpol PP Jakbar segera menghentikan pembangunan itu, karena telah melebihi ambang batas ketinggian yang termaktub pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal.
Peran pemerintah melalui Citata dan Satpol PP pun terlihat sangat lemah, dan seakan membiarkan “preman-preman” yang melindungi bangunan bermasalah itu berkonfrontasi dengan RW serta warga.
Tindakan dugaan pembiaran itu mencerminkan ketidaksanggupan pemerintah dalam menegakkan aturan, serta bersembunyi di balik pidana denda tipiring atas pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.
“Walaupun sudah didenda, tata ruang tetap rusak. Karena tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang, yakni membangun sesuai IMB,” tegas Ketua RW 01 Jelambar, Mustika Indah.
Warga Kavling Polri RT 04 RW 01 Kelurahan Jelambar pun kecewa bukan kepalang. Pelanggaran tata ruang maupun bangunan yang menyalahi IMB di Jakarta Barat, dapat diselesaikan dengan denda tipiring dan surat-surat teguran lainnya.
Kekecewaan warga itupun terbukti dengan terbitnya surat Kasudis Citata Jakbar Nomor: 200/ /-1.758 tanggal 7 Juni 2021, perihal Kegiatan Membangun tidak sesuai IMB. Surat yang ditujukan kepada pemilik bangunan Jalan Kav Polri Blok D X No. 1084 Kel Jelambar itu berisikan teguran agar menghentikan pembangunan struktur lantai 4, karena tidak sesuai dengan IMB yang telah terbit. Apabila tidak diindahkan, maka akan dikenakan tindakan pembongkaran.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, kegiatan pembangunan di lokasi makin dikebut. Teguran Kasudis Citata Jakbar tidak dianggap. Wargapun makin kecewa. Pemerintah Daerah yang seharusnya mengayomi dan melindungi warganya, justru mengabaikan. Lalu kemana lagi warga akan mengadu?
“Kita sudah melaporkan hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Hj. Ida Mahmudah. Hanya saja memang yang menjadi preseden buruknya bangunan itu diduga dibekingi oleh oknum anggota DPR RI dan Ormas yang berafiliasi ikut melegalkan bentuk pelanggaran izin membangun,” kata Mustika, saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021).
“Awalnya ada bangunan yang juga melanggar perizinan di wilayah kami, dimana saat itu ada bangunan 6 lantai di Blok D-9 No. 1035. Waktu itu juga ada warga mengeluh dan sudah kita laporkan ke Gubernur DKI dan Ombudsman, namun nggak mempan dan sekarang mungkin bangunan itu menjadi referensi bangunan rumah tinggal yang ada di Blok D X No. 1084 itu,” terang Mustika.
Kekecewaan Mustika dan warga semakin menjadi-jadi ketika mengetahui bahwa pemilik bangunan di Blok D X No. 1084 hanya dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda dan masalah pelanggaran tata ruang dan pelanggaran IMB pun selesai.
“Regulasi hukum kita ini masih lemah. Sebab ada kalimat nyinyir yang menyebutkan bahwa aturan dibuat memang hanya untuk dilanggar, dan itu terbukti disini. Dimana intervensi oknum anggota DPR RI dan Ormas bisa membungkam segalanya,” ungkap dia.
Mustika mengaku akan terus berjuang menuntaskan permasalahan tersebut meski selama ini sudah diabaikan oleh berbagai pihak terkait. Intinya, kata dia, masalah ini harus dihentikan dan mata rantai pelanggaran bangunan di wilayah kami ini harus segara diputus, karena sudah merusak tatanan lingkungan dan tata ruang.
“Sudah banyak mas pelanggaran bangunan di wilayah RW 01 Jelambar ini kami laporkan ke pihak terkait, namun seperti diabaikan saja,” bebernya.
Kepada Siapa Harus Mengadu?
Selaku Ketua RW 01 Kelurahan Jelambar, Mustika Indah menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya ikut memantau dan menertibkan pelanggaran bangunan yang ada di wilayah RW 01 Jelambar.
“Prihatin sih jika melihat begitu banyak pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di sini. Kita sudah ngadu sana-sini namun nggak ada tanggapan, niat baik kami membantu pemerintah dalam menegakkan regulasi hukum terbantahkan dengan adanya oknum-oknum yang ikut bermain didalamnya. Apa tidak malu, tidak punya muka dengan ikut membiarkan pelanggaran bahkan juga ikut berkecimpung dalam pelanggaran tersebut,” urai Mustika.
Salah satu warga RW 01, Kelurahan Jelambar, Karyanto Candi, mengaku, bahwa saat pelaksanaan pembongkaran, pihaknya sempat didatangi oleh Ys, yang mengaku kaki tangan “Panglima”.
“Kita warga di sini meminta kepada pejabat DKI, oknum anggota DPR RI dan Ormas agar tidak membekingi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik dan kontraktor,” kata Karyanto, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Dirinya menegaskan akan menggugat para beking, pemborong dan pemilik rumah juga terhadap oknum anggota DPR RI tersebut.
“Harusnya kan semua regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu dipenuhi. Ikuti aturan pemerintah dong kalau nggak mau diprotes warga,” tegasnya.
“Membangun itu kan ada aturan jelasnya seperti apa, mereka sudah diperingatkan, mediasi juga sudah bahkan disegel juga sudah dan dibongkar sama Satpol PP pun sudah. Tapi, pemiliknya malah mengabaikan semua itu, karena diduga dibekingi oknum anggota DPR RI dan Ormas,” imbuhnya.
“Hari ini, kami mendapatkan foto, mereka sedang menyambung behel lagi diatas. Artinya, mereka menantang, mengabaikan, dan tidak perduli dengan aturan serta prosedur penegakkan hukum yang telah dilakukan Satpol PP. Jagoan sekali, mereka ini,” tambahnya.
Ia dan warga juga berharap kepada pihak instansi tertinggi terkait, agar bangunan tersebut dilakukan pembongkaran kembali. Sebab, setelah dibongkar, pihak kontraktor kembali memperbaiki bangunannya serta menambah lantai dan bahkan lebih tinggi lagi, seolah-olah mengabaikan serta menantang aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UU Tata Ruang dan terlebih menantang aparat.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar