Subang JMI - Apel siaga penanganan Covid 19 Kabupaten Subang tahun 2021 di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Bertempat di halaman mapolres Subang, Jumat (18/6/2021).
Dalam Apel gabungan tersebut diikuti oleh berbagai unsur diantaranya jajaran unsur polres Subang, yonif 312 kala hitam, kodim 0605 Subang, danlanud Subang, SatpolDam, BPBD, Satgas Covid 19 dan Dishub Subang.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi Dalam amanatnya menyampaikan sambutan bupati Subang yaitu bahwa pelaksanaan apel siaga siang ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah beserta unsur forkopimda dan satuan tugas Covid 19 dalam upaya penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang.
Agus Masykur menuturkan bahwa penyebaran virus Covid 19 pasca lebaran sangat cepat terbukti dengan peningkatan kasus yang signifikan hal ini menuntut langkah dan strategi pencegahan dan penanggulangan yang cepat dan tepat oleh pemerintah Kabupaten Subang yang tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak terkait. "Bupati Subang telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kesepuluh pelaksanaan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terdiri dari 27 poin yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat" ujar Wabup subang.
Adapun poin-poin yang diatur dalam surat edaran bupati tersebut diantaranya adalah penutupan sementara tempat hiburan dan tempat wisata, pembatasan pernikahan dan hajatan serta penghentian pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka serta pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Subang. "Surat edaran bupati ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2021" tandasnya.
Usai Apel Gabungan Wakil Bupati Subang beserta unsur forkopimda dan beberapa perwakilan perangkat daerah melakukan peninjauan dan memberikan bantuan ke desa Kihiyang Kecamatan Binong.
Turut hadir dalam Kegiatan apel tersebut Kapolres Subang, perwakilan Danlanud Suryadarma , Yonif 312 Kala Hitam, Kodim 0605, SatpolDam, BPBD, Kadinkes, kadisparpora dan satgas covid 19 Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar