JAKARTA, JMI - Konferensi yang dibuka sejak Senin 3 Mei 2021 oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menghasilkan sejumlah masukan dari berbagai pemakalah dan para pembicara tentang bagaimana membangun kembali hukum dan hak asasi manusia di era tatanan baru.
Kegiatan Konferensi ilmiah Internasional Badan Penelitian Hukum dan HAM hari ini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Konferensi yang dibuka sejak Senin, 03 Mei 2021 oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menghasilkan sejumlah masukan dari berbagai pemakalah dan para pembicara tentang bagaimana membangun kembali hukum dan hak asasi manusia di era tatanan baru. Berte.pat di Hotel The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (6/5/2021).
"Lima rumusan hasil yang pertama Hukum, Inovasi, dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif. Kedua, Hukum, Sistem Kesehatan dan Jaminan Sosial. Ketiga, Penegakan, Pendidikan, dan Pemberdayaan Hukum. Keempat, Hukum, Kultur, dan Pluralisme Identitas, dan Kelima, Keadilan, Ekologi dan Hak Atas Lingkungan," tutur Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Kabalitbang Kumham) Sri Puguh Utami di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
Sri Puguh Utami lebih lanjut memaparkan, Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, utamanya karena adanya pembatasan sosial berdasarkan protokol Kesehatan yang membatasi setiap orang untuk mendapatkan akses atas keadilan.
Pemerintah perlu melakukan penyesuaian, baik secara regulasi dan teknis agar masyarakat dapat memperoleh akses dan perlakuan sama untuk mendapatkan keadilan meskipun pada saat pandemi. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid-19 sangat penting dan berpengaruh terhadap keberhasilan pemerintah mengatasi Situasi ini.
Pemerintah perlu memaksimalkan program penyuluhan hukum terhadap seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dari sektor Kesehatan, untuk mencapai ekosistem Kesehatan yang terbuka, berkualitas dan terjangkau, terdapat tiga aspek yang harus dicapai, yaitu: universal health coverage (jaminan kesehatan universal), health emergencies (pelayanan Kesehatan darurat), dan health and well-being (Kesehatan masyarakat).
Untuk mencapai ketiga aspek tersebut terbagi menjadi dua komponen yaitu komponen strategis yakni kepemimpinan dan komitmen politik, kerangka kebijakan dan pemerintahan, penganggaran dan alokasi sumber daya, keterlibatan dan pemangku kepentingan lainnya.
Yang kedua adalah komponen operasional yakni model pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan berkualitas, infrastruktur Kesehatan, obat dan alat medis lainnya, keterlibatan penyedia pelayanan privat.
Rumusan restrukturisasi hukum dan hak asasi manusia juga selanjutnya didasarkan pada fakta bahwa pandemi Covid-19 berimplikasi pada isu tentang keadilan ekologi dan hak atas lingkungan yang sehat.
Mengingat isu tentang kerusakan lingkungan dan perubahan iklim merupakan tantangan yang dihadapi secara global, rekstrukturisasi hukum dan HAM memerlukan perspektif pada tiga level, yakni Regional, Nasional hingga Internasional. Pada level Nasional dan Internasional, kita dapat mengacu pada dua frasa penting di dalam praktik organisasi internasional, seperti PBB yakni "Solidaritas" dan "Kerja Sama".
Dalam level Domestik, kendati praktik hukum sudah menunjukkan integrasi antara diskursus tentang lingkungan hidup dan HAM, praktik kebijakan di pemerintahan patut untuk dapat lebih terkonsolidasi. Restrukturisasi hukum dan HAM dengan begitu hendaknya tidak menanggalkan aspek spasial dan juga temporal yang menjadi karakteristik di masing-masing masyarakat.
Semua rumusan hasil konferensi tersebut kata Utami akan diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM dan menjadi rujukan dan rekomendasi bagi instansi terkait.
Kegiatan ini diikuti aleh 14.910 peserta dan menghadirkan 181 pemakalah yang herasal dari luar negeri dan Indonesia.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar