JAKARTA, JMI – Konferensi International Conference on Law and Human Rights (ICLHR) bertemakan “Restructuring" dibuka Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharief disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH. S.U. M.P sebagai Keynote Speaker, bertempat di Westin hotel Jakarta, Senin (3/5/ 2021).
Konferensi ICLHR diselenggarakan secara virtual zoom melibatkan puluhan pemakalah dari dalam dan luar negeri dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat secara gratis. 16 negara terlibat dalam Konferensi ini dengan jumlah peserta yang mendaftar 10.903 orang.
Ini adalah konferensi kedua di Indonesia dalam bidang hukum dan HAM yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh ribuan peserta.
ICLHR 2021 dibagi dalam dua sesi yaitu Plenary Session dan Class Session.Plenary Session akan dihadiri oleh lima belas pembicara dari berbagai negara.
“Penyelenggaraan Konferensi Internasional ini sangat tepat waktu dan tema yang dipilih “Restrukturisasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Normal Baru” sangat relevan dengan situasi saat ini.
Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, Penataan hukum sebagai norma yang hidup dalam masyarakat bukanlah proses yang sederhana dan mungkin merupakan isu yang paling menantang di ranah hukum.
Yasonna menambahkan, banyak kekhawatiran yang muncul tentang peran hukum dalam menyelesaikan ketidakadilan dan ketidakadilan, terutama dalam situasi merugikan saat ini yang menciptakan ketimpangan sosial, diskriminasi rasial, ketidakamanan dan dugaan pelanggaran HAM.
“Kita menyaksikan dalam situasi tertentu, hukum sebagai produk kedaulatan telah gagal melindungi kelompok rentan dan terpinggirkan. Konferensi kali ini akan membahas masalah ini dalam empat topik berbeda yang meliputi pembangunan sosial ekonomi, pemberdayaan hukum, sistem perawatan kesehatan, dan identitas budaya,” ungkapnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Kabalitbang Kumham) Sri Puguh Utami dalam keterangan tertulisnya mengajak praktisi, akademisi dan pengambil kebijakan dari seluruh dunia untuk berpikir bagaimana membangun kembali hukum dan hak asasi manusia di era tatanan baru.
Menurutnya, Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 telah menuntut dan membawa perubahan serta penyesuaian di berbagai aspek kehidupan masyarakat, perubahan yang terus menerus, konstan, dan timbal baiik tersebut, terlebih lagi menuntut pemerintah untuk bertindak dinamis.
“Kemampuan pemerintah dalam membuat kebijakan yang dapat disesuaikan secara berkelanjutan dan terus menerus sangat penting untuk menopang pembangunan ekonomi dan sosial di situasi dan lingkungan yang tidak dapat ditebak,” ujarnya.
Forum ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan ekosistem riset dengan mengakomodasi pemiikiran-pemikiran kritis dan membangun dalam menunjang research-based policy making.
Pemikiran-pemikiran yang disampaikan pada konferensi ilmiah akan didokumentasikan dalam media publikasi ilmiah yaitu prosiding. Media ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan atau referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan HAM.
Ke depan, hasil konferensi ilmiah internasional akan dirumuskan kembali melalui kajian dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan kinerja unit kerja di pusat dan wilayah.
Dalam kesempatan tersebut juga digelar pemberian penghargaan kepada penyelenggara sosialisasi hasil penelitian Balitbanghukam 2020 dari 5 Kanwil dan narasumber terbaik.
Para pembicara yang hadir di ICLHR 2021 antara lain Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. Ph.D, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia : Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Sri Puguh Budi Utami, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Prof. David Kinley, Dekan Sekolah Hukum Universitas Sydney, Australia: Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran: Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., S.H., M.Sc., CFE, CA,
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Margaretha Weweinke-Singh, Asisten Profesor Hukum Publik Internasional Universitas Leiden, Belanda: Sriprapha Petcharamesree, Dekan Fakultas Ilmu Perdamaian dan Hak Asasi Manusia Universitas Mahidol, Thailand: Antje Missbach, Peneliti Senior Universitas Monash, Australia, Yasmine MS Soraya, Den Haag Wereldhuis, Belanda, Catherine Higham, Analis Kebijakan Institusi Grantham - Universitas Ekonomi London, Inggris: Hannah Lim, Head of Rule of Law and Emerging Markets LexisNexis, Malaysia: Hyder Gulam, Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan, Australia.
Dalam ICLHR 2021, Balitbang Hukum dan HAM mengajak praktisi, akademisi dan pengambil kebijakan dari seluruh dunia untuk berpikir bagaimana membangun kembali hukum dan hak asasi manusia di era tatanan baru. Pandemi virus Corona (Covid-19) pada tahun 2020 telah menuntut dan membawa perubahan serta penyesuaian di berbagai aspek kehidupan masyarakat, perubahan yang terus menerus, konstan, dan timbal balik tersebut, terlebih lagi menuntut pemerintah untuk bertindak dinamis.
Kemampuan pemerintah dalam membuat kebijakan yang dapat disesuaikan secara berkelanjutan dan terus menerus sangat penting untuk menopang pembangunan ekonomi dan sosial di situasi dan lingkungan yang tidak dapat ditebak.
Forum ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan ekosistem riset dengan mengakomodasi pemiikiran-pemikiran kritis dan membangun dalam menunjang research-based policy making.
Pemikiran-pemikiran yang disampaikan pada konferensi ilmiah akan didokumentasikan dalam media publikasi ilmiah yaitu prosiding. Media ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan atau referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan HAM.
Ke depan, hasil konferensi ilmiah internasional akan dirumuskan kembali melalui kajian dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan kinerja unit kerja di pusat dan wilayah.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar