WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait Pembebasan Tanah di Desa Sadawarna Seluas 13 Rb Meter Persegi, Diduga Ada Mafia Tanah dan Kepentingan Pribadi


Subang, JMI
- Tersiar kabar dari berbagai media online bahwa warga masyarakat Desa Sadawarna telah mendapatkan ganti untung akibat dampak pembangunan Bendungan Sadawarna.

Para warga Desa Sadawarna tersebut diketahui menjadi miliarder dadakan karena tanah miliknya mendapat ganti untung dari proyek Bendungan Sadawarna.

Warga Desa Sadawarna yang menerima pembayaran ganti untung atas lahan maupun bangunan yang terkena imbas pembangunan Bendungan Sadawarna yang merupakan salah satu proyek Nasional di Kabupaten Subang, Jawa Barat sudah di bayarkan untuk pembebasan lahan tersebut, Rabu 19/5/2021.

Namun menurut salah satu pejabat pemerintahan Desa Sadawarna,  Sekertaris Desa Samsuri kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan bahwa terkait pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Sadawarna dalam penerimaan ganti untung tersebut diduga ada indikasi kejanggalan terkait pembayaran ganti untung yang di terima saudara Tata Ruhanta yang pada saat itu sekaligus sebagai satgas A dan bagian daripada panitia pengukuran pengadaan lahan di tingkat Desa,"imbuhnya.

Lanjutnya, "Terkait dengan nama Tata Ruhanta yang menerima ganti untung tersebut secara kronologisnya yang saya tahu sebelumnya Tata Ruhanta tidak memiliki lahan tanah tersebut, setelah mengetahui dari pengukuran dan muncul hasil ukur dan hasil nilai ganti rugi yang sudah di pasang di publikasikan di tempat umum, masyarakat mulai mempertanyakan dan mengkritisi merasa komplain atas kepemilikan lahan yang di kuasai Tata Ruhanta, Bahkan dimana luas tanah nya sangat signifikan yang luasnya hampir di atas 13 ribu meter persegi tersebut.

Selain itu di duga para oknum panitia - panitia yang lainnya pun ada yang nama - nama panitianya yang muncul, di antaranya selaku satgas yang bernama Tarsono dan nama-nama masyarakat garapan yang sudah komitmen dengan para satgas tersebut.

Kami sebagai aparatur pemerintahan desa secara teretorial secara geografis mengetahui adanya lahan tanah tersebut, seharusnya lahan tanah tersebut milik aset pemerintahan Desa Sadawarna selaku pengelola tanah yang di antaranya tanah timbul dan lain sebagainya, namun dalam kenyataannya Pemerintahan Desa Sadawarna tidak ada sama sekali.

Dengan telah di terimanya ganti untung oleh para oknum tersebut oleh saudara Tata di duga terindikasi adanya oknum mafia penguasaan lahan tanah atas nama kepentingan pribadi, Harusnya aset lahan tanah tersebut harus di kembalikan kepada aset pemerintahan Desa Sadawarna, bukan di kuasai kepemilikannya secara pribadi atau oleh para panitia, di duga ada pelanggaran perbuatan melawan hukum atas penyerobotan tanah negara atau aset Desa Sadawarna untuk di jadikan lahan tanah tersebut sebagai milik pribadi.

Kami mohon kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar supaya di tindak lanjuti permasalahan ini dan hukum harus di tegakan. Setahu saya untuk legalitas ke absahan atas kepemilikan lahan tanah tersebut Bukan Hanya SPPT saja, disitu di duga ada kejanggalan objek nya, objek baru penerbitan sppt setelah adanya penlok dari penentuan SK penentuan lokasi peta dari Gubernur. 

Berharap kepada penegak hukum dan pihak - pihak terkait agar lahan tersebut di kembalikan kepada aset pemerintahan Desa Sadawarna untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat,"tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...