JAKARTA, JMI - Satreskrim Polres Jakarta Pusat dan Polsek Menteng Jakarta Pusat menangkap M alias T (26) dan ASY alias S (20) pelaku perampas motor. Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan M alias T berperan sebagai driver, ASY alias S berperan eksekutor yang mengacungkan clurit. Sedangkan B alias O sebagai penadah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kejadian tersebut berawal di lampu merah Tugu Tani Jalan Arif Rahman, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. B alias O yang berperan sebagai penadah sedang dalam pencarian. Korban WT mengalami kerugian Rp.30,9 juta, ujar Setyo di Polres Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Dikatakan Wakapolres Jakpus, kronologis pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 02.50 WIB, korban WT yang berprofesi sebagai ojek online hendak pulang ke rumahnya daerah Tanah Abang, Jakpus. Saat sampai lampu merah Tugu Tani, tersangka ASY alias S turun mengacungkan celurit ke arah korban.
"Karena korban takut, kemudian korban turun dari sepeda motor untuk menghindari bacokan dari pelaku. Lalu pelaku pun membawa sepeda motor korban dan kabur ke arah Monas, ujarnya. Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku membeli narkoba jenis sabu, tandasnya.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku melakukan aksi perampasan sepeda motor sudah sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.Pelaku melakukan aksi secara mobile di 4 lokasi yakni Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
"Pelaku melakukan aksinya di jam-jam sepi atau dinihari, untuk menghindari kejaran massa,” pungkas Arsya.
Arsya menambahkan, pelaku mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan lalu. Ada indikasi dari WhatsApp pelaku mendapat narkoba dari penadah yang menjadi DPO. Dari hasil tes urine pelaku positif narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Polres Jakarta Pusat berkomitmen mengamankan wilayah Jakarta Pusat dari segala macam bentuk tindak kriminal. Dari pengangkuan tersangka ASY alias S mengkonsumsi narkoba agar berani dan tidak ngantuk," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar