WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rumah Tahanan Kelas IIB Purwodadi Kabupaten Grobogan,112 Narapidana Mendapatkan Remisi

GROBOGAN, JMI - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada 112 orang narapidana (napi)/warga binaan pemasyarakatan.kamis 13/5/2021

Kepala Rutan Purwodadi Solichin melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Herry Dwi Susanto menjelaskan, 112 napi dari 205 orang napi penghuni rutan tersebut ada yang mendapatkan remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

“Mereka yang diberi remisi adalah yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik selama masa tahanan dan minimal telah menjalani masa tahanan 6 bulan. Jadi harus memenuhi syarat tersebut,” ujar Herry Dwi Susanto di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).

Sebanyak 112 orang napi yang menerima remisi Idul Fitri 1442 H, terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 27 orang, remisi 1 bulan (81 orang), remisi 1 bulan 15 hari (2 orang), dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Menurut Herry, instansinya memberikan remisi pada saat-saat tertentu saja, yakni remisi 17 Agustus, remisi Idul Fitri, dan remisi hari besar keagamaan.

Saat upacara penyerahan surat keputusan remisi, Kepala Rutan Purwodadi Solichin membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna Laoly mengatakan, kehidupan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas)/rutan jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana introspeksi dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan.

Menkumham RI Yasonna Laoly menambahkan, sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

“Remisi yang saudara terima hari ini adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani pembinaan di lapas/rutan,” tandas Menkumham Yasonna Laoly.

 Lebih dari itu, pemberian remisi Idul Fitri ini diharapankan dapat memotivasi napi/warga binaan pemasyarakatan untuk lebih baik lagi.

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...