WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pihak Penggugat Buktikan 18 Bukti Surat Tanah yang diduga dikuasai SMK Negeri 1 Depok

DEPOK, JMI – Sidang lanjutan kasus atas objek tanah SMK 1 Depok yang berada di kelurahan Cimpauen terus berjalan dengan agenda sidang melampirkan bukti-bukti dari pihak Tergugat dan Penggugat. Ini membuktikan surat-surat yang di lampirkan dan diketahui oleh Majelis Hakim merupakan syarat dalam Agenda sidang tersebut.

Dikatakan Basuni Ismail SH selaku Kuasa Hukum dari pihak penggugat (Alm) Guneng bin Maen, Ahli Waris H. Mukhtar, sidang hari ini dari pihak penggugat menunjukkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tanah yang dikuasai oleh Sekolah SMK Negeri 1 Depok yang telah dibangun sampai saat ini.

"Kami dari pihak kuasa hukum membuktikan bahwa tanah yang dibangun Sekolah tersebut  jelas ada berdasarkan bukti-bukti yang ada adalah miliknya Guneng Bin Maen, orang tua dari Pak H. Mukhtar (Ahli Waris) ini telah terlampir ada 18 bukti," ucapnya.
 
"Hal ini membuktikan terdiri dari bukti girik C- 391 Persil 0105 blok kandang sapi seluas 9.460 M2 yang atas nama milik Guneng bin Maen, yang penanganan Kasus Tanah ini melalui Kantor Hukum AMN dan Partner yang diketuai Ade Muhammad Nur SH. MH," ujarnya.

"Selain hal tersebut, ada pernyataan dari pihak tergugat menyatakan dia mendapatkan tanah itu dari PT Golf namun yang ternyata kami mempunyai bukti dari PT Golf bahwa PT Golf tidak pernah membeli ataupun menyerahkan tanah seluas yang seluas 5.000 M2 itu yang atas nama Guneng bin Maen atas girik C- 391 Persil 0105 itu pihak Jasa Marga tidak pernah melakukan pemberian dalam bentuk apapun," ucap Basuni saat lampirkan bukti-bukti Agenda Sidang.

"Perihal penjelasan Majelis Hakim terus mengagendakan bukti-bukti di sidang selanjutnya dan diteruskan ini juga ada yang di tunda karena fotokopi bukti-bukti di perjelas dan harus di legalkan melalui kantor pos," pungkasnya.

Basuni menuturkan, selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2021 akan agenda sidang yang menghadirkan bukti dari Tergugat dan kenapa lama. Satu yaitu perjalanan ada tergugat dari Bandung, karena kita bukan record harusnya bukti-bukti secara langsung karena pertimbangan perjalanan ditunda sampai tanggal 25 Mei 2021 yaitu hari Selasa.

"Setelah dari bukti-bukti nanti sidang selanjutnya dari Penggugat akan menunjukkan saksi-saksi dan setelah itu saksi-saksi dari pihak Tergugat," tandasnya.

"Bukti-bukti dan saksi-saksi, maka pada tanggal 23 Juli 2021 rencana akan di adakan PS Atau Sidang Lapangan yakni meninjau apakah tanah itu benar adanya itu SMK 1 Depok yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Depok yang belum menerima seolah-olah itu tanah milik Pemkot Depok,," terangnya. 

"Tanah tersebut adalah milik Ahli Waris Gunin bin mian atau yang masih ada adalah Ahli Waris H. Mukhtar dengan Kakak dan Adik-adiknya serta keponakan lainnya.

"Sidang hari ini yang hadir dari Pemerintah Kota Depok yaitu, Kelurahan tidak ada yang hadir, dari Dinas Pendidikan di wakilkan dari kuasa hukum  Dinas Pendidikan Jawa Barat , Bandung, sebagai wakil dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Harapan kedepan sidang selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dengan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa kita bisa membuktikan bahwa tanah ini adalah tanahnya Alm Guneng Bin Maen dan Ahli Waris yang masih hidup adalah H. Mukhtar bin Guneng dan keluarganya dan kita buktikan ini adalah tanahnya Ahli Waris jadi bukan tanahnya Pemkot Depok yang merasa beli padahal yang mempunyai tanah tidak merasa menjual. Jadi berharap tanah ini harus dikembalikan sesuai dengan kondisi saat itu paling tidak yah harus dan paling tidak kalau memang nya haknya Ahli Waris harus dibayarkan," tutupnya.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Diduga "DAH dan SS" Aksi Kampanye Politik Terselubung, Nodai Program Indonesia Pintar (PIP)

Belitung, JMI – Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD Menanggapi isu mengenai kampanye terselubung calon Bupati Bel...