WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Petani Bawang Merah Tewas Tersengat Jebakan Tikus Milik Saudaranya Sendiri


Grobogan, JMI
- Sungguh malang nasib seorang petani yang ada di Dusun Merbung Desa Kemloko Kec Godong Kab Grobogan, Suyadi 56 th yang tewas meninggal diakibatkan tersengat jebakan tikus di sawah milik sdr Hardi 58 th yang juga masih ada hubungan keluarga serta bertempat tinggal di Dusun Desa yang sama dengan kejadian pada hari Senin malam 19/04/2021 sekira pukul 22:00 WIB.

Hal inilah yang menjadi perhatian serius oleh pihak berwajib dari Polres Grobogan melalui Polsek Godong yang mana setelah kejadian tersebut Satreskrim Polsek Godong langsung melakukan penyidikan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara serta memenuhi unsur juga barang bukti seperti baju yang dikenakan oleh korban, semprot electrik warna kuning sebuah lampu LED warna putih, potongan plastik, kabel, peralon dan beberapa barang bukti lainnya, serta keterangan para saksi

Setelah mendalami kasus tersebut dalam beberapa minggu dan butuh proses exstra maka Kepolisian langsung menetapkan pemilik jebakan tikus sdr Hardi 58 th ditetapkan sebagai tersangka,"terang Kapolres, Senin 17/5/2021

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K ,MH yang juga didampingi Waka Polres Kompol Samsu Wirnan ,SH.MH.S.I.K Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan,SH dalam Prees realese di halaman Mapolres Grobogan menyampaikan keterangannya kepada awak media bahwa sdr Hardi memang betul mengakui terkait meninggalnya sdr Suyadi yang juga masih ada hubungan keluarga 

"Itu betul di area persawahan miliknya yang di pasang jebakan tikus dengan di aliri aliran listrik,"Terang Kapolres

Menurut sdr Hardi sendiri jebakan tikus yang di aliri arus listrik tersebut bertujuan agar tanamannya tidak di ganggu hama tikus, sontak ketika itu sdr Hardi kaget ketika di beritahu salah satu warga bahwa pak Suyadi meninggal kesetrum di lokasi sawah miliknya," terang Kapolres

Kronologi kejadian, korban pamit dengan istrinya untuk menyemprot bawang merah miliknya, namun hingga beberapa jam tak kunjung pulang kemudian dicarilah suaminya ternyata sudah meninggal dunia terkena setrum di areal sawah milik sdr Hardi,"terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut tersangka sendiri di jerat dengan pasal 359 KUHP.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.k MH menghimbau kepada seluruh petani yang ada di grobogan agar tidak memasang jebakan tikus lagi kami mengerti bahwa alat tersebut bisa untuk mengamankan tanaman petani, tetapi bisa menggunakan cara lain yang lebih aman jangan lagi ada korban meninggal gegara jebakan tikus karena sudah banyak korban,"terang Kapolres

Ketika ditanya oleh awak media, apakah sudah ada intruksi khusus ? Kapolres Grobogan menegaskan bahwa terkait larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik tidak di perbolehkan hal tersebut sudah di sosialisasikan Polsek masing -masing melalui Babinkamtibmas di Desa -Desa juga pemasangan bener serta sosialisasi, dan ini adalah tugas kita bersama dengan harapan ini adalah korban terakhir.

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...