WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengungkapan kasus Pencurian disertai Pemerkosan Anak Dibawah Umur

JAKARTA, JMI - Pengungkapan kasus Pencurian disertai Pemerkosan anak dibawh umur, tersangka sempat melarikan diri dan sudah kita amankan malam tadi.

Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Kejadiannya pada 15 Mei 2021 lalu didaerah Kelurahan Bintara Bekasi dimana ada seorang korban orang tuanya melaporkan adanya perkosaan juga pencurian yang dilakukan tersangka.

"Kemudian polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka RP perannya mengawasi dan menunggu tersangka RTS yang menjadi aktornya menjadi DPO kemaren. Tersangka AH sebagai penadah hasil barang curian tersebut, tetapi setelah didalami ada keterlibatan membatu tindak pidana tersebut," ucap Yusri Ruang Satya Haprabu lt.1 Ged Utama, Kamis (20/5/2021).

Dari hasil kami menyampaikan daftar DPO, ada ucapan terimakasih dari pihak keluarga korban dan juga ini yang membantu penyidik dalam hal ini dengan memperlihatkan dotk2 DPO tersangka sehingga ada laporan penyidik dari masyarakat yang melihat tersangka RTS yang kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil diamankan di Desa Nanggung Kab. Bogor ditempat saudraanya yang bersangkutan.

Tersangka RTS kila lakukan pemeriksaan. pengakuannya memang mengetahui dari sejak awal penangkapan rekannya RP, Ia sempat datang dikediaman RP dan mengetahui bahwa RP baru saja ditanggkap oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya sehingga dia melarikan diri kearah Bogor dan berssembunyi dirumah saudaranya.

Dari hasil laporan masyarakat melihat tersangka RTS di tempat tersebut kita amankan dan dibawa Polda Metro Jaya. 

RTS kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir dan pak ogah jalanan mengaku sudah  lima kali melakukan pencurian. tetapi baru kali ini yang tertangkap. 

Motifnya tersangka pada saat masuk sendiri loncat melalui pagar masuk melalui ventilasi sempat setengah jam melihat korban sedang bermain HP di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat tersangka untuk melakukan pemerkosaan.

Tersangka melakukan penyekapan kepada korban supaya tak berteriak, kemudian melapiaskan hasratnya dengan ancaman akan membunuh kalau berteriak. Setelah itu tersangka mengambil HP korban dan satu lagi yang ada diatas TV dan melarikan diri.

Tim masih terus mendalami lagi dan akan dipersangkakan Pasal 365, 285, 76B Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Atau dikenakan UU Perlindungan anak.karena korban yang diperkosanya anak dibawah umur kita jerat dan kita ancam 12 tahun penjara. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...