WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penerbitan SK Plt Kades Tanjung Baru Diduga Rancu dan Sarat Kepentingan


LAMPUNG SELATAN, JMI
-- Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Mad Supi dan pengangkatan PLT dari unsur ASN di Kecamatan sampai hari masih bergulir di Pengadilan dan menjadi buah bibir serta pembahasan beberapa praktisi hukum, LSM dan Pers yang berada di Lampung maupun diluar Provinsi Lampung.

Aminudin, S.P, salah satu Ketua Organisasi Pers yang ada di Lampung yang ikut menyimak dan memperhatikan persoalan Mad Supi, menduga pemberhentian Mad Supi kurang memenuhi kaedah-kaedah hukum yang berkeadilan.

Aminudin yang juga pemilik media dan sebagai ketua umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ini mengatakan pemberhentian Mad Supi dan Penerbitan SK Plt yang berasal dari ASN Kecamatan diduga sarat dengan muatan politik oleh pihak tertentu dan ini merupakan bentuk interpensi Pemerintah Kabupaten yang terlalu jauh untuk menekan Desa. Sementara didalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengatur tentang Pelaksana tugas (PLT).

Ada dugaan atau indikasi tebang pilih dalam penyelesaian permasalahan antara Kepala Desa Karang Raja dan Desa Tanjung Baru yang dilakukan oleh Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, SKM.

Pertanyaan nya menurut Aminudin, sudahkah ditempuh langkah-langkah hukum yang benar yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelesaikan permasalahan Kepala Desa yang tersandung masalah hukum.

Yang tidak kalah penting yang menjadi perdebatan Praktisi hukum, tokoh LSM dan beberapa tokoh Pers yang ada di Lampung terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan PLT oleh Camat Merbau Mataram Desa Tanjung Baru serta terbitnya Keputusan tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan Pelaksana tugas (PLT) Desa Tanjung Baru, dari salah satu ASN yang bertugas di Kecamatan Merbau Mataram oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang selesai bersamaan dalam waktu satu hari antara tanggal surat camat dengan tanggal penetapan keputusan tersebut. 

Apakah tidak perlu ada pembentukan tim yang menangani penyelesaian masalah desa, dan apakah tidak ada kajian yang melibatkan PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, Asisten Bidang Pemerintahan, serta adakah berita acara hasil rapat Tim tersebut yang menyetujui atau menolak usulan camat. Hal ini penting agar keputusan yang sudah ditetapkan benar-benar keputusan yang mempunyai kekuatan hukum. Karena bila keputusan yang diambil dan ditetapkan secara tergesa-gesa, dan terkesan dipaksakan, apalagi jika keputusan yang diambil salah, maka hal ini akan merusak kewibawaan dan citra pemerintah daerah itu sendiri.

"Terkait pelaksana tugas (Plt), Desa mempunyai otonomi yang luas seperti yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014, bahwa bila Kepala Desa berhalangan, ditunjuk Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa (Pasal 45)," ujar Aminudin yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung ini kepada awak media di cafe Monang's, Senin, (03/05/2021). 

Semenntara Kepala Bagian hukum Kabupaten Lampung Selatan, Agus Heriyanto, S.H., M.H, yang dimintai tanggapan melalui telpon seluler (02/05/2021) menjelaskan bahwa memang tidak ada pembentukan tim khusus yang melibatkan Inspektorat, PMD, Asisten dan Camat. Pihak nya diberikan tugas oleh PMD untuk menyelesaikan SK pemberhentian Kades dan SK pengangkatan PLT kades Tanjung Baru yang berasal dari ASN Kecamatan Merbau Mataram pada tanggal 23 April dan harus selesai hari itu juga karena sudah ditunggu untuk ditanda tangani Bupati.

"Kita memang tidak membentuk tim, setelah mendapat perintah melalui PMD pagi itu kita rapatkan dengan PMD, Inspektorat siang kita terbitkan, lalu kita parap koordinasi semua termasuk Asisten, bahkan sampai Sekda, lalu sore nya ditanda tangani Bupati," jelas Agus Heriyanto.

Agus menambahkan Penerbitan SK Plt Bupati tersebut sudah tepat karena didalam Perbup No. 12 tahun 2021 terdapat pada pasal 70 dan pasal 75 dimana Perbup tersebut mendelegasikan kewenangan kepada Bupati untuk mengangkat Sekdes atau pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

"Artinya Bupati dapat menunjuk pejabat lainnya itu merupakan kebijakan Bupati/Diskresi Kepala Daerah sesuai UU Administrasi Pemerintah," jelas Agus. 

Pernyataan Kabag Hukum Lampung Selatan juga dipertanyakan oleh Praktisi Hukum Mustika Sani, S.H., M.H. Menurut Mustika Sani, Agus Heriyanto yang menyebutkan kebijakan Kepala Daerah/Diskresi dalam penerbitan SK Plt tidak tepat. Karena menurut nya kebijakan Kepala Daerah/Diskresi dapat diterapkan dengan tiga (3) syarat, pertama tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk kepentingan umum dan dalam keadaan bencana (UU no 30 tahun 2014).

Sumber : FPII Setwil Lampung
DIAN AKROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...