CILACAP, JMI -- Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Kamis (06/05/2021) hingga 06 September 2021.
Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum. Kesempatan selama lima bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Kordinator Samsat pembantu Samsat Majenang Cilacap Jateng, Dwi Suryanto mengatakan, "Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
"Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 05 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Dwi kepada Wartawan JURNAL MEDIA Indonesia Kamis (06/05/2021).
Dwi Suryanto menambahkan, adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.
Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
“Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar,” kata Dwi Suryanto.
Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.
A.MANSUR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar