GROBOGAN, JMI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Grobogan, mengamankan seorang anggota DPRD setempat. Pasalnya, oknum anggota DPRD tersebut kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
“Oknum wakil rakyat kita amankan saat berada di rumahnya, pada hari Rabu (5/5). Bersama pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (7/5).
Disebutkan, barang bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain, satu bungkus paket warna kuning yang isinya berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat sekitar 23,69 gram dan satu handphone.
“Jadi, pelaku ini membeli ganja secara online dari Jakarta. Barangnya dikirimkan melalui jasa paket pengiriman barang ke alamat pelaku di wilayah Kecamatan Gabus,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Menurut Kapolres Grobogan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku sekitar lima bulan lalu sudah pernah membeli ganja juga melalui online. Setelah barang itu habis, pelaku membeli barang lagi.
“Barang bukti yang kita amankan ini merupakan pembelian yang kedua. Untuk pembelian ganja sebelumnya yang dilakukan sekitar lima bulan lalu sudah habis. Barangnya dipakai oleh pelaku sendiri,” tambah Kapolres Grobogan.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa menggunakan mengkonsumsi ganja untuk mengatasi gangguan sulit tidur atau insomnia yang dialaminya selama ini.
“Barang ini (ganja) digunakan pelaku untuk membantu mengatasi masalah insomnia. Namun, kita masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” jelas AKBP AKBP Jury Leonard Siahaan, seraya menambahkan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Ng.
Heru Gunawan/ JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar