Jakarta JMI, Dewan Kehormatan Pengurus Wartawan Indonesia (DK-PWI) akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta tunjangan hari raya (THR) kepada berbagai pihak.
"Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI" kata Ketua DK-PWI Ilham Bintang, Selasa (4/5/2021).
Beliau juga menambahkan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta - minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI.
"Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat. Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya" pungkasnya.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar