JAKARTA, JMI - Pengarusutamaan gender merupakan salah satu dari empat strategi pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024, yang menjadi landasan untuk melaksanakan seluruh program pembangunan nasional. Untuk mendukung pencapaian strategi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusulkan penambahan indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebagai salah satu kategori kinerja penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah pada APBN 2022.
Pengarusutamaan gender tertuang dalam Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000. Namun, sejumlah indikator utama tercapainya pengarusutamaan gender belum menunjukkan capaian yang ideal. Perkembangan pengarusutamaan gender di Indonesia cenderung merangkak.
Berdasarkan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2018 mencapai 71,39%, pada 2019 naik menjadi 71,92%. Adapun Indeks Pembangunan Gender (IPG) 90,99% pada 2018, meningkat tipis menjadi 91,07& pada 2019. Sementara itu, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 72,10% pada 2018 menjadi 75,24% pada 2019.
“Dalam laporan Global Gap Gender Index, Indonesia berada pada peringkat 85 dari 153 negara sedangkan di ASEAN, Indonesia berada pada peringkat lima,”ucap Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin, Senin (3/5/2021).
Hal ini menjadi tantangan untuk melakukan percepatan pengarusutamaan gender Indonesia. Terlebih dalam salah satu tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu tujuan ke-5 adalah Kesetaraan Gender.
“RPJMN 2020-2024 juga menjadikan gender sebagai salah satu prinsip pembangunan,” tegas Lenny.
Atas dasar fakta tersebut, Lenny mengatakan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga telah mengusulkan penambahan indikator IPG dan IDG sebagai salah satu kategori kinerja penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022.
“Usulan itu sampaikan melalui surat Surat Menteri PPPA No. B 23/Men/Setmen/PR.05.02/3/2021, tertanggal 5 Maret 2021 kepada Menteri Keuangan,” kata Lenny.
Menurut Lenny, ada empat pertimbangan menjadi dasar usulan tersebut. Lenny menyebutkan, pertimbangan pertama adalah perempuan merupakan kelompok penduduk yang memiliki kriteria spesifik, sehingga dibutuhkan pendekatan yang berbeda demi menjamin kualitas hidup mereka.
Pertimbangan kedua, adalah UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa urusan PPPA di daerah merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan demikian diharapkan, kebijakan atau program pembangunan daerah dalam bingkai perspektif kesetaraan gender.
Disamping itu, pertimbangan ketiga, yakni Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, mengatur bahwa penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah berdasarkan pada Kriteria Utama dan Kategori Kinerja.
Keempat, BPS setiap tahun secara rutin mempublikasikan data IPG dan IDG untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota, sehingga nilainya dapat diperbandingkan, baik antar daerah maupun antar waktu.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar